
BERITABATAM.COM, Batam – Akhirnya, MAS (20), pelaku spesialis pencurian kotak infaq di sejumlah masjid di Bengkong dan Batam Kota.
Dari ‘nyanyiannya’ saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, pemuda ini mengaku telah menjalankan aksinya di 10 masjid.
Sebelum penangkapan ini, petugas menerima laporan dari 2 masjid di Bengkong yakni Masjid Darul Muta’alim dan masjid Miftahul Huda.
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal menjelaskan polisi menangkap pelaku, Selasa, 31 Mei 2022 sekira pukul 17.00 WIB lalu.
Namun, Bob Ferizal yang didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, baru menyampaikan pengungkapan kasus pencuri kota infaq masjid ini, Jumat, 3 Juni 2022.
Bob Ferizal mengatakan kejadian berawal saat pelaku datang ke Batam sejak bulan Desember 2021 lalu.
Dari sejak datang itu, pelaku telah melakukan pencurian uang kotak infaq di masjid di Bengkong dan Batam Centre sebanyak 10 kali.
Adapun aksi pelaku dalam melakukan pencurian uang kotak Infaq tersebut terekam oleh CCTV masjid.
Dari rekaman itu diketahui pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam pekarangan masjid. Kemudian, pelaku masuk ke masjid dengan cara merusak pintu.
“Dengan menggunakan obeng, pelaku membongkar kota infak dan menguras isinya,” ujar Kapolsek Bengkong tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan pidana penjara selama 9 tahun. (***)