
BERITABATAM.COM, Bintan –Satreskrim Polres Bintan Ungkap Kasus Pencurian Kabel PLN. Peringati hari Bhayangkara ke 76, Polres Bintan terus mengoptimalkan pelaksanaan tugas sebagai anggota Polri.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU M. D. Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc, membenarkan bahwa Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap kasus pencurian kabel milik PLN yang berada di tanjung Uban pada bulan April lalu setelah di lakukan penyelidikan akhirnya kami berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah 3 orang, Ujarnya.
Para pelaku berhasil kita amankan setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa melihat seseorang yang ciri-cirinya mirip dengan salah satu Pelaku sedang berada di daerah Desa Penaga Kec. Teluk Bintan Kab. Bintan, sehingga Tim langsung bergerak dapat mengamankan Pelaku IA, selanjutnya Tim dapat mengamankan Pelaku DI dan JR di lokasi yang sama, akhirnya, ketiga Pelaku di bawa ke Mapolres Bintan untuk proses lebih lanjut.
Atas kejadian ini, PLN Tg. Uban mengalami kerugian materiil 5 (lima) Gulung Kabel Listrik PLN jenis AACS sepanjang sekira 148 meter, seharga sekira 52 (lima puluh dua) Juta Rupiah, Jelas Kasat Reskrim.
Terhadap 3 (tiga) Pelaku di jerat dengan Tindak Pidana Curat (Pencurian dengan Pemberatan) sehubungan Pasal 363 Ayat (1) K.U.H.Pidana, Ancaman Maksimal 7 (tujuh) Tahun Penjara.
Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan Tindak Pidana, tutup IPTU M. D. Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc.(Bagus/ hs)