
BERITABATAM.COM, Anambas – Penuntut Umum, Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa menuntut dua terdakwa perkara dugaan korupsi Forum Pembauran Kebangsaan (FPK).
Kedua terdakwa dugaan korupsi FPK, MA dan MI menjalani persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjungpinang, Senin 6 Juni 2022.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Anambas, Roy Huffington Harahap memberikan keterangan tertulis.
Menurut Roy dalam persidangan Penuntut Umum menuntut terdakwa MA supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan.
Dan juga, katanya menambahkan, penuntut juga menuntut kedua terdakwa dipidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain tuntutan denda dan kurungan penjara, ungkap Roy, terdakwa MA diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara kepada Pemerintah Anambas sebesar Rp. 158.450.000.
Dijelaskannya, terdakwa diduga melakukan tindakan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Selain itu, tambahnya, terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
“Atas tindakannya itu dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” terang
Sementara itu, untuk terdakwa MI, penuntut menuntut pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama dalam tahanan.
Selain itu, terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sidang itupun ditunda hingga Kamis, 20 Juni 2022 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan. (***)