
BATAM | Kamis (22/8) Mapolda Kepri mendapat kunjungan tamu kehormatan dari Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD ) DPR RI. Tim MKD DPR RI ini disambut langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK. Turut ikut menyambut adalah Kajati Kepri Edy Berton SH, MH dan Pejabat Utama Polda Kepri serta Pejabat Utama Kejati Kepri
Dalam Kunjungan Kerja tersebut Kapolda Kepri menyambut baik atas kehadiran Tim Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI di Polda Kepri dan sebagai informasi kepada Tim Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI dijelaskan tentang keberadaan Polda Kepri sudah berusia 14 Tahun. Polda Kepri lahir dari UU no 25 tahun 2002 yang ditandatangani oleh Presiden ke-5, Ibu Megawati Soekarno Putri tentang dibentuknya Provinsi Kepulauan Riau. Tiga tahun setelah UU 25/2002 tersebut, dibentuk Polda Persiapan Kepulauan Riau dengan mengambil kantor di BP Batam. Sebagai Kapolda Pertama yaitu Kombes Pol Drs Anton Bahrul Alam, dan sampai saat ini sudah Kapolda yang ke-12 di Provinsi Kepri.
Selanjutnya Provinsi Kepri pada saat Pemilu yang lalu di indikasikan memiliki tingkat kerawanan yang tinggi, namun berkat kerja sama semua pihak, sinergitas dan soliditas TNI/Polri, FKPD dengan didukung oleh seluruh masyarakat, sehingga situasi kamtibmas di wilayah Kepri aman, damai dan kondusif dan berhasil menurunkan peringkat kerawanan yang sebelumnya di urutan ke-5 sebagai daerah rawan konflik Pemilu menjadi peringkat ke-29.
Dalam kesempatan tersebut Kajati Kepri Edy Birton S.H., M.H., menyampaikan “untuk perkara di Provinsi Kepri yang terbanyak diselesaikan adalah 10% perkara Narkoba, didalam penegakan hukum rata-rata semua perkara dapat terselesaikan”.
Berikutnya Ketua TIM Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menyampaikan selain melaksanakan tugas di Provinsi Kepri, juga menjalin Silaturahmi dan sekaligus sosialisasi tentang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI serta untuk membangun komunikasi dengan para penegak hukum di Provinsi Kepri.
“Tujuan MKD ini adalah Menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sesuai dengan pasal 119 UU No. 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU 17/2014 tentang MD3, dan untuk tugas dan wewenang MKD yang sesuai dengan Pasal 121 A, Pasal 122, Pasal 122A UU No. 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.17/2014 Tentang MD3 adalah, menyelidiki perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, berikutnya memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, menghentikan penyelidikan, menerima permohonan peninjauan kembali perkara dan melakukan kerjasama dengan lembaga lain.”
( Rilis Humas Polda Kepri /Dian )