
BERITABATAM.COM, Batam – Dua remaja yang masih berumur belasan tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kedua remaja berinisial DPH (17) dan FM (15) tahun ini ditangkap atas tuduhan melakukan pencurian sepeda motor.
Ironisnya, sebelum ketangkap ini, kedua remaja yang masih belasan tahun ini sudah dua kali tersangkut persoalan hukum.
“DPH ditangkap di Golden Prawn Bengkong Laut,” kata ujar Kompol Yudha Surya Wardhana, Minggu, 19 Juni 2022.
Sementara itu, untuk pelaku berinisial FM diringkus di Bengkel Tiban Koperasi, Sekupang.
Yudha menuturkan, kedua pelaku merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara pada tahun 2020 dan 2021.
“Waktu itu keduanya juga melakukan kasus yang sama, yakni Curanmor,” sebut Yudha.
Penangkapan DPH bermula dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sekupang, terhadap laporan korban yang kehilangan motor, di pinggir jalan samping Gereja HKI, Tiban Lama Kecamatan Sekupang, Minggu, 12 Juni 2022.
Kemudian didapatkan informasi pelaku mengarah kepada DPH. Setelah dilakukan penelusuran polisi menangkap DPH di Bengkong Laut.
Berdasarkan keterangan DPH, saat melakukan pencurian tidak sendirian, Ia dibantu 5 orang temannya. Dari informasi itu, polisi berhasil menangkap FM.
“Mereka menjalankan aksi itu setelah mendapat informasi dari temannya yang masih DPO bahwa ada target,” kata Kapolsek.
Dikatakannya, malam itu juga mereka berlima berputar di seputaran Tiban Lama, lalu mencuri satu sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, menggunakan gunting.
“Dua pelaku sudah kami amankan, sementara tiga lagi sedang dalam proses pencarian,” akunya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan UU KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun. (bagus/hs)