
BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Aksi yang dilakukan oleh tersangka DL dengan melakukan tindakan asusila ini tidak pantas untuk ditiru dan diikuti.
Tersangka DL ini ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang karena dituduh melakukan tindakan asusila.
Dihadapan penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang, ia mengaku minta dilayani korban sebanyak 2 kali.
Tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka DL yang notabene masih dibawah umur ini terjadi di Jalan Sei Jang, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bestari Kota Tanjungpinang, Kamis, 23 Juni 2022.
Aksi tidak terpuji yang dilakukan tersangka DL tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap.
“Benar. Sudah kita amankan pelakunya. Korban anak dibawah umur,” katanya
Dikatakan Awal, kejadian dugaan tindak asusila ini bermula pada Minggu, 19 Juni 2022 sekira pukul 20.00 WIB.
Saat itu, korban menghubungi pelaku untuk meminta pertolongan agar mencarikan kos dan kerjaan.
Kemudian, pelaku yang sudah dipenuhi nafsu menawarkan korban untuk menginap di tempat kerja sekaligus tempat tinggalnya.
Pada malam kejadian, pelaku masuk ke kamar korban dengan hanya mengenakan celana dalam.
Lalu, pelaku langsung tidur disamping korban. Saat itu, pelaku langsung memaksa korban.
“Langsung memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya,” jelas Kasat Reskrim
Derita korban tidak berhenti sampai disana, beberapa jam kemudian setelah melangsungkan aksi pertama, pelaku kembali meminta jatah.
“Pukul 23.30 WIB, pelaku kembali melakukan aksinya,” ujar Awal.
Dua kali melayani dengan kondisi tertekan, korban lalu melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
“Petugas mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang,” ungkap Awal. (lintong)