
BERITABATAM.COM, Jakarta – Berikut ini merupakan penjelasan tentang kriteria atau syarat hewan kurban.
Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.
Pada tahun 2022 ini, Hari Raya Idul Adha jatuh pada 9 Juli 2022 mendatang.
Dalam melaksanakan ibadah kurban, ada syarat-syarat untuk hewan yang diqurbankan.
Ustadz Adi Hidayat pada YouTube Adi Hidayat Official tanggal 17 Juli 2021:
- Hewan yang matanya buta
Hewan yang matanya buta permanen hukumnya haram dijadikan untuk hewan kurban.
- Hewan yang sakit
“Hewan yang sakit, dengan segala jenis penyakit, yang bahkan ketika disembelih bisa membahayakan bagi orang yang mengonsumsinya,” Kata Ustadz Adi Hidayat.
- Pincang
Hewan yang jelas kepincangannya tidak diperbolehkan untuk dikurbankan.
- Terlampau kurus
Hewan yang terlampau kurus todak boleh dijadikan sebagai hewan kurban. Oleh karena itu, perlu mencari hewan yang memenuhi syarat-syarat tersebut untuk dikurbankan. (bagus/hs)