
BERITABATAM.COM, Tembilahan Hulu – Arharubi (42), pelaku mutilasi anak kandung di Indragiri Hilir, Riau terancam hukuman 15 tahun penjara.
Perisiwa mutilasi anak kandung ini terjadi pada 13 Juni 2022 lalu di Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (inhil) Provinsi Riau.
“Pelaku kami kenakan pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dan (4)Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan,” sebut Kapolsek Tembilahan Hulu, IPTU Ricky Marzuki.
Mantan Kanit Regident Satlantas Polres Siak ini mengungkapkan bahwa saat ini Arharubi ditahan di Mapolres Inhil bersama tahanan lainnya.
“Saat ini ditahan di Polres Inhil,” sebutnya.
Untuk diketahui, Arharubi sempat di lakukan observasi kejiwaan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru.
Setelah 15 hari dilakukan observasi, hasil menyatakan bahwa Arharubi bukan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Pria itu melakukan aksinya di rumahnya di Jalan Propinsi Kelurahan 4, Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil pada tanggal 13 Juni 2022 lalu. (lintong)