
BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Masyarakat harus tahu, keluhan dan persoalan yang dihadapi akan mendapat pelayanan dari Ombudsman secara maksimal.
Kini, Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri membuka layanan, baik konsultasi maupun aduan secara daring.
Layanan daring yang dilakukan Ombudsman Kepri ini akan dibuka secara rutin pada hari Kamis setiap pekan.
Payanan ini ditangani bagian Keasistena dan Verifikasi Laporan (PVL) Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari menyampaikan layanan tersebut bertujuan untuk menjaring sebanyak-banyaknya keluhan.
Dan pihaknya, kata Lagat, menjaring laporan masyarakat terkait pelayanan publik di Kepri.
“Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan daring ini wajib mendaftarkan diri,” kata Lagat lebih jauh.
Disebutkannya, setiap pelapor mengirimkan foto KTP, data diri berupa nama, alamat dan pekerjaan serta jelaskan permasalahan yang ingin diadukan ke WhatsApp (WA) Pengaduan di 081195813737 maksimal hari Rabu pukul 23.59 WIB.
“Kemudian nanti akan dijadwalkan untuk diberikan pelayanan oleh tim Ombudsman,” ujar Lagat.
Lagat berharap, program ini dapat memberikan masyarakat kemudahan untuk melapor maupun konsultasi terkait pelayanan publik ke Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau.
“Dengan syarat yang mudah, dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja serta tidak dipungut biaya apapun,” ujar Lagat.
Semoga program ini, katanya menambahkan, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat terutama yang tidak memiliki waktu banyak untuk melapor langsung ke Kantor.
Sebagai informasi tambahan, berbeda dengan layanan pengaduan biasa pada WA Pengaduan, melalui program layanan daring, masyarakat akan dijadwalkan bertatap muka secara daring dengan tim PVL setelah mengirimkan persyaratan melalui WA Pengaduan. (lintong)