
BERITABATAM.COM, Batam – Aksi dua anak baru gede (ABG) tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) berakhir di kantor polisi.
Kejahatan kedua ABG ini lakukan pencurian sepeda motor dan kemudian mempostingnya di Forum Jual Beli (FJB) media sosial facebook.
Maksud hati ingin mendapatkan uang dari menjual motor yang merupakan hasil pencurian di FJB, dua orang pemuda ini langsung diduga sebagai pelaku curanmor.
Polisi langsung bertindak dan meringkus kedua ABG ini.
Informasi tertangkapnya dua pemuda itu berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan sepeda ke kantor polisi.
Kemudian korban mendapatkan informasi motor miliknya terpajang di group facebook FJB Batam.
Setelah ditangkap, kedua pelaku masih berstatus dibawah umur.
Kini keduanya mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardhana mengatakan mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku curanmor.
Yudha mengatakan korban lapor ke Polsek Sekupang setelah mengalami kehilangan motor miliknya, Yamaha mio Porty Hitam yang terparkir di depan rumah Kamis, 28 Juli 2022 sekira pukul 05.30 WIB.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta rupiah dan melaporkan kejadian ke Polsek Sekupang,” ungkap Kapolsek Sekupang.
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (lintong)