
BERITABATAM.COM, Karimun – Sebanyak 359 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Karimun terima remisi umum di Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022.
Ratusan warga binaan yang menerima remisi itu merupakan yang telah memiliki ketetapan hukum tetap atau incract.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Yogi Suhara mengatakan, remisi atau usulan pengurangan masa tahanan bagi warga binaan ini harus melalui pengajuan dari Kemenkumham.
“Remisi warga binaan beragam, ada jangka waktu 1 bulan dan paling banyak 5 bulan,” kata Yogi, Senin, 15 Agustus 2022.
Ia menjelaskan, remisi itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 179 tahun 1999 dan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor 7 tahun 2022.
“Rinciannya terdiri dari 337 laki-laki, 22 orang warga binaan perempuan, dan 3 orang di antaranya merupakan kategori anak tersandung kasus pidana,” katanya.
Adapun remisi diberikan kepada warga binaan didominasi dari WBP kasus narkotika yakni sebanyak 246 orang, kemudian perlindungan anak 48 orang, pencurian 34 orang, penadahan 5 orang.
Kemudian, penggelapan 4 orang, kepabeanan 4 orang, lakalantas 4 orang, pemerkosaan 3 orang, penipuan 3 orang, UU minerba 3 orang, perikanan 2 orang, kehutanan 1 orang, UU TKI 1 orang, dan Trafficking 1 orang.
Yogi menambahkan, remisi yang diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa hukumannya dengan baik dan tidak melanggar aturan selama masa hukuman.
“Sedangkan untuk warga binaan yang langsung bebas tidak ada. Remisi diberikan kepada mereka telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ujarnya.
Diketahui, remisi diberikan bagi warga binaan dengan persyaratan yang harus dipernuhi antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana
Selain itu, aktif mengikuti program pembinaan di lapas, rutan atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Kemudian, berkekuatan hukum tetap bagi narapidana berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa putusan pengadilan, berita acara putusan pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan pengadilan dan surat penahanan dari penyidik. (redaksi)