
BERITABATAM.COM, Tanjungpinang – Sebanyak 3.631 warga binaan di Kepri mendapatkan remisi, Rabu, 17 Agustus 2022.
Dari 3.631 yang mendapatkan remisi itu, ada 25 warga binaan yang langsung bebas menghirup udara luar.
Penyerahan remisi bagi warga binaan ini dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia.
Penyerahan remisi secara simbolis diberikan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri Saffar M Godam di Lapas Kelas II A Tanjungpinang.
Dari sebanyak 3.631 warga binaan yang dapat remisi, mayoritas dari narapidana narkotika.
“Warga binaan harus mendapatkan pembinaan dan pelatihan, selama menjalani masa kewajiban di Lapas,” kata Ansar.
Hal ini dinilai Ansar penting, sebab usai menjalani hukuman warga binaan sudah memiliki skill.
Sehingga saat diluar warga binaan yang memiliki keahlian ini bisa membaur dengan baik di masyarakat.
“Warga binaan di Kepri, saya lihat sudah mendapatkan apa yang mereka butuhkan,” ujar Ansar.
Ansar meminta ke masyarakat, agar dapat mengayomi warga binaan yang baru saja usai menjalani hukumannya. Warga binaan, kata Ansar berhak mendapatkan kesempatan kedua.
“Karena mereka semua saudara-saudara kita, jadi kita harus merangkul mereka kembal. Tolong jangan mereka dikucilkan karena kekompakan dan persaudaraan itu yang terpenting,” ucap Ansar.
Tidak hanya memberikan secara simbolis remisi untuk ribuan warga binaan. Ansar mengatakan akan menyerahkan sebanyak 77 e-KTP ke warga binaan.
Hal ini dalam rangka membantu warga binaan, untuk mengakses berbagai layanan seperti kesehatan atau politik. (redaksi)