
BERITABATAM.COM, Tembilahan – ENP (30) seorang pelaku judi togel yang diamankan Polsek Tembilahan Hulu apda Kamis 18 Agustus 2022 terancam 10 tahun penjara.
Ditangan ENP, Polisi berhasil mengamankan satu unit handphone, uang ratusan ribu dan kertas bertuliskan nomor turut diamankan.
Segala jenis perjudian dengan pasal 303 saat ini memang menjadi target operasi penangkapan pihak kepolisian.
Penangkapan ENP berawal dari informasi masyarakat, di salah satu warung Jalan Sapta Marga Kelurahan Tembilahan Hulu sering terjadi transaksi nomor togel secara online.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Tembilahan Hulu IPTU Ricky Marzuki beserta Ps. Kanit Reskrim Polsek tembilahan Hulu Bripka Yarlis Marjohandi dan anggota Reskrim polsek Tembilahan Hulu melakukan penangkapan.
“Pelaku berhasil diamankan saat sedang menunggu waktu pengiriman rekapan nomor togel ke bandar melalui akun Master 188,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasi Humas AKP Liber Nainggolan, Minggu 21 Agustus 2022.
Pelaku di bawa ke polres Inhil untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku dikenai pasal 303 KUHP (perjudian jenis togel). Ia diancam pidana maksimal 10 tahun penjara,” tukasnya. (bagus/hs)