
BERITABATAM.COM, Batam – Bakamla RI menangkap kapal motor tangker Blue Star 08 di perairan Sekupang, Jumat, 26 Agustus 2022.
Penangkapan yang dilakukan Bakamla RI ini diduga kapal motor tangker Blue Star 08 ini menyelundupkan bahan bakar minyak jenis high speed diesel (HSD).
Untuk penangkapan kapal motor tangker Blue Star 08 ini dilakukan Bakamla RI melalu KN Marore 322.
MT Blue Star 08 yang diduga menyelundupkan BBM ilegal tersebut diamankan KN Marore-322 saat melaksanakan Patroli Bersama Keamanan dan Keselamatan Laut “Arkana I/22” di perairan Batam.
KN Marore-322 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto mendeteksi sebuah tanker yang mencurigakan.
Guna memastikan, komandan kapal memerintahkan untuk menerjunkan tim VBSS menggunakan RHIB melaksanakan pengejaran dan pemeriksaan.
Tanpa perlawan, pukul 16.06 WIB pada posisi 01° 14’ 30” U – 104° 59’ 12” T. Tim VBSS KN Marore-322 melaksanakan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan, didapati kapal tanker MT Blue Star tersebut membawa 90 ton HSD tanpa dilengkapi dokumen yang sesuai, tidak terdapat manifest, tidak terdapat bill of ladding, tidak terdapat manning certificate, tujuan kapal tidak sesuai dengan port clearence.
Hasil pemeriksaan awal MT Blue Star 08 melanggar tindak pidana Minyak dan Gas.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Komandan KN Marore-322 Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto memerintahkan MT Blue Star 08 ditangkap dan dikawal menuju pangkalan Batam. (redaksi)