
BERITABATAM.COM, Batam – Pembahasan terkait konflik dalam pemilihan Ketua RW 14 Perum Galaxy Park di Komisi I DPRD Batam berlangsung panas, Kamis, 1 September 2022.
Selama rapat dengar pendapat (RDP) itu sendiri, beberapa kali terjadi situasi yang memanas dan nyaris adu jotos.
Mulai dari Ketua RW Incambent yang nyaris adu jotos, anggota dewan yang menggebrak meja, melempar pengeras suara hingga naik meja.
Semula RDP yang dimulai pukul 10.00 WIB di ruang rapat Komisi I itu berjalan dengan normal.
Rapat dengar pendapat itu dipimpin Ketua Komisi I Lik Khai yang didampingi Safari Ramadhan, Utusan Sarumaha dan Tumbur Sihaloho.
Situasi mulai memanas saat Utusan Sarumaha, mencecar panitia dan pelapor dengan beberapa pertanyaan.
Utusan Sarumaha menyatakan peraturan yang dibuat panitia untuk menggugurkan pencalonan melanggar Perwako Nomor 22 tahun 2020.
Selain itu, dalam penetapan Ketua RW terpilih yang dilakukan Lurah dinilai cacat hukum.
“Peraturan dan pemilihan Ketua RW 14 ini harus diuji. Syarat-syarat formalnya terpenuhi atau tidak. Syarat-syarat materilnya terpenuhi atau tidak,” kata Utusan mempertanyakan.
Lalu, katanya, ketentuan yang diatur panitia akhirnya membuat keributan. Atas dasar apa panitia menetapkan harus adanya dukungan 20 kk dan harus ada verifikasi?
“Aturan mana yang membuat panitia menggunakan itu?,” ujarnya menambahkan.
Saat itulah Ketua RW incumbent, Jupri Feri melakukan interupsi, dan mengatakan bahwa rapat tersebut bukan untuk mencari kebenaran, tapi mencari pembenaran.
Kontan saja Utusan Sarumaha emosi dengan memukul meja. Tak kalah jawab, Jupri pun memukul meja lebih keras.
Melihat bakal terjadi pukul-pukulan, maka semakin ramai orang yang berusaha memisah, hingga Jupri diusir keluar ruangan oleh pimpinan rapat.
Rapat dilanjutkan, namun ternyata suasana masih panas. Ketika Safari Ramadhan meminta penjelasan Lurah Tanjung Riau, Afrizon Djohar.
Dan mendengar jawaban Lurah itu, tiba-tiba politisi PAN itu meradang. Safari melemparkan mikrofon. Lalu Safari naik dan berdiri di atas meja.
Namun pimpinan rapat segera menahannya. Selanjutnya giliran pimpinan rapat, Lik Khai yang bersuara keras.
“Saya pimpinan sidang. Keputusan di tangan saya, diam semua,” ujar politisi Partai Nasdem tersebut.
Rapatpun dilanjutkan dengan meminta tanggapan Kepala Bagian Hukum Pemko Batam.
Namun karena tanggapannya mengatakan bahwa hal ini perlu dikaji dulu, maka kembali mengundang kemarahan Lik Khai.
Tak puas mendengar itu, akhirnya pimpinan rapat memutuskan agar pemilihan Ketua RW 14 Perumahan Galaxy Park harus segera diulang.
Dan pemilihan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku serta sesuai dengan Perwako Nomor 22 tahun 2020.
“Kita sepakat bahwa SK yang sudah dikeluarkan oleh lurah itu dianulir, karena itu tidak sah,” kata Safari menjelaskan usai rapat. (redaksi)