
BERITABATAM.COM, Jakarta – Selama 76 tahun, ruang udara di Kepulauan Riau (Kepri) dikuasai oleh Singapura.
Melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil ruang udara itu dengan menandatangani Peraturan Presiden tentang Perjanjian Flight Information Region (FIR) atau Area Layanan Navigasi di atas Kepulauan Riau dan Natuna.
Jokowi juga menyebutkan penandatanganan perjanjian terbaru ini merupakan sebuah langkah maju atas pengakuan internasional atas ruang udara Indonesia.
Sekaligus untuk meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.
“Berkat kerja keras semua pihak, kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI,” kata Jokowi.
Dan dengan peraturan presiden ini, menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi.
Sekjen Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) Novie Riyanto menambahkan penandatanganan perjanjian ini memberikan keuntungan dan menjadikan sinkronisasi antara hukum laut dan udara.
“Yang sangat kelihatan (keuntungan) pertama adalah pengakuan internasional,” kata Novie, dikutip dalam tayangan Metro Pagi Primetime di Metro TV, Jumat, 9 September 2022.
Ke depan semua traffic baik reguler maupun tidak berjadwal, katanya, harus dikendalikan oleh Indonesia.
Dikatakannya, hal itu menjadi sangat penting karena hukum laut dan udara akan menjadi sinkron karena sudah diakui.
Selain itu, lanjut dia, hal ini juga dapat memberikan kemudahan bagi Indonesia saat melakukan patroli bea cukai dan kontrol perikanan di dua daerah tersebut.
“Kemudian kalau secara praktis, gampangnya adalah saat kita melakukan patroli bea cukai, patroli perikanan kita di daerah itu dan ke depannya kita sudah tidak perlu lagi mendapatkan perizinan dari negara lain,” kata Novie. (redaksi)