
BERITABATAM.COM, Bengkalis – Perekrutan tenaga kerja di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Surya Dumai Agrindo (SDA) Kebun Bukit Batu belakangan ini menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Sejumlah kalangan mempertanyakan prihal jumlah tenaga kerja lokal yang direkrut.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bengkalis, Asep Setiawan mengatakan bahwa jumlah tenaga kerja lokal yang direkrut oleh manajemen PKS PT. SDA hanya 12 orang (28 %) dari total 43 tenaga kerja yang dibutuhkan. Dan itu merupakan tenaga kerja yang sudah direkrut.
“Jika bicara kebutuhan tenaga kerja, kami kira ribuan tenaga kerja akan dibutuhkan untuk bekerja di Pabrik Kelapa Sawit PT. Surya Dumai Agrindo tersebut. Tentu 12 orang itu jumlah yang sangat jauh dari persentase yang dijabarkan oleh Perda 04 tahun 2004. Bisa jadi nanti cuma 0,0 sekian persen saja dari seluruh tenaga kerja yang di pekerjakan,” jelas Asep Setiawan kepada media ini melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp, Rabu, 21 September 2022.
Karena itu, pihaknya akan menyurati PT. SDA untuk mempertanyakan hal itu sekaligus menghimbau kepada pihak PT. SDA untuk mematuhi dan melaksanakan Perda Kabupaten Bengkalis No. 04 tahun 2004 tersebut.
“Kami tidak anti investasi, namun perusahaan harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku serta menghormati kearifan lokal yang ada di Bukit Batu ini,” pungkas pria yang akrab disapa Wawan ini tegas.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Manager PKS PT. SDA, Harianja saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa total tenaga kerja yang dibutuhkan oleh PKS adalah 43 orang.
Dari 43 orang tersebut, 12 orang (28 %) di antaranya merupakan tenaga kerja lokal dan 31 orang (72%) merupakan pindahan atau mutasi dari PKS lain untuk menempati posisi sebagai tenaga ahli seperti mandor, mekanik dan krani.
“10 orang yang baru direkrut, keseluruhannya adalah tenaga kerja lokal. Sebelum itu sudah ada 2 orang pemuda setempat yg terlebih dahulu dipekerjakan di PKS mulai dari pembangunan,” ujar Harianja kepada media ini saat dikonfirmasi melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp.
Lalu ia menjelaskan bahwa 12 tenaga kerja lokal tersebut dipekerjakan sebagai tenaga grading buah dan diperbantukan untuk pengolahan TBS. Mereka belum diizinkan untuk mengoperasikan unit mesin karena terlalu berbahaya (riskan dengan kecelakaan kerja).
Terkait tenaga kerja yang diterima tidak sesuai dengan kualifikasi atau kriteria yang sudah ditentukan yakni melebihi batas usia maksimal 28 tahun, Harianja menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi wewenang direksi di Pekanbaru.
“Kalau ini bapak pastikan saja ke Kantor Direksi Pekanbaru pak, karena yang merekrut 10 orang itu Kantor Direksi Pekanbaru. Saya hanya memberikan pekerjaan kepada mereka,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Kepala UPT. Disnaker Kecamatan Bukit Batu, Irwan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pihak PKS PT. SDA guna meminta klarifikasi.
“Sampai saat ini kami masih menunggu informasi dan laporan dari Manager PKS PT. SDA. Dalam waktu dekat ini akan kami panggil managemennya untuk meminta laporan soal tenaga kerjanya,” pungkas Irwan. (redaksi)