
BERITABATAM.COM, Batam – Seorang bayi masih berlumur darah dibuang di semak dekat Perum Cipta Permata, Bengkong Sadai, Bengkong.
Bayi masih berlumuran darah ini yang dibuang ini ditemukan warga masih dalam keadaan sehat.
Polisi menangkap seorang wanita berinisial M (18) yang diduga membuang bayi masih berlumuran darah ini.
Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis mengatakan mengamankan 2 orang pelaku yang diduga membuang bayi malang ini.
Adapun kedua pelaku itu, kata Kapolsek Bengkong, seorang perempuan berinisial M dan kakak kandung M yang berinisial ME (30).
Kapolsek Bengkong Iptu Mardalis, SH menjelaskan kejadian berawal, Minggu, 28 Agustus 2022 sekira Pukul 11.20 WIB, saksi H hendak membuang bangkai tikus.
Samar-samar saksi mendengar ada tangisan bayi di dalam karung di semak-semak dekat tong sampah.
Kemudian, saksi langsung mendekati semak-semak tersebut dan memeriksa isi karung.
Alangkah terkejutnya saksi, ternyata ditemukan seorang bayi laki laki yang menangis dalam kondisi masih ada tali pusarnya dan berlumuran darah.
Kemudian Saksi pindahkan bayi tersebut ke kain dan membawa bayi tersebut ke Bidan terdekat di Telaga Indah.
Selanjutnya, saksi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong untuk diproses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan tersebut, melakukan penelusuran lebih jauh.
Dari informasi masyarakat, diketahui pelaku sempat diketahui sedang berbadan 2, namun tidak diketahui bayinya.
Setelah dilakukan introgasi, pelaku M mengakui telah melahirkan bayi dan membuang bayi tersebut yang dibantu kakak kandungnya.
Lalu kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Untuk motif, Kata Kapolsek Bengkong, pelaku malu karena tidak mengetahui orangtua bayi itu.
Karena, pelaku banyak melakukan hubungan badan dengan lelaki. Sehingga, pelaku tidak mengetahuinya.
Dan tidak ingin diketahui oleh keluarga besar, maka pelaku dibantu kakaknya membuang bayi tersebut.
Dan untuk kondisi bayi saat ini dalam keadaan sehat walafiat. Yang sekarang sudah di asuh anggota Polsek Bengkong.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan perlindungan anak. Dan pelaku diancam hukuman 5 tahun. (redaksi)