
BERITABATAM.COM, Batam – Sz (29), ditangkap Polsek Sekupang atas tuduhan melakukan pencurian.
Pelaku ini nekat melakukan tindakan pencurian terhadap kabel lampu jalan.
Dan penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas pemelihara penerangan lampu jalan umum melaporkan.
Pelaku ditangkap di pangkalan ojek Komplek Wijaya, Sungai Harapan, 12 September lalu.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana membenarkan perihal penangkapan ini.
Kapolsek Sekupang ini mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan Kasi Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum, Andreas.
Akibat pencurian kabel lampu jalan tersebut, Pemerintah Kota Batam mengalami kerugian kurang lebih Rp4 juta.
“Laporan yang masuk ke kami awal September, kejadiannya di 29 Agustus,” kata Yudha, Senin, 26 September 2022.
Usai mendapatkan laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Sekupang segera mendatangi lokasi kejadian.
Dari keterangan para saksi, didapat ciri-ciri orang yang melakukan pencurian.
“Kami telusuri ciri-ciri yang disebutkan pelaku, akhirnya pelaku kami bekuk 12 September lalu,” ungkap Yudha.
Barang bukti yang diamankan berupa potongan kabel penerangan lampu jalan, dan dua cangkul.
“Sz ini tidak sendirian, dia bersama dua kawannya. Saat ini masih diburu tim buser Polsek Sekupang,” ujar Yudha.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat satu Ke 4e dan 5e KUHP.
Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.
Yudha mengatakan bahwa jajaranya selalu siap memberikan keamanan, kenyamanan bagi masyarakat Sekupang.
Setiap laporan yang masuk ke Polsek Sekupang, akan selalu menindaklanjutinya. (redaksi)