
BERITABATAM.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani surat pemberhentian Ferdi Sambo dari Kepolisian.
Dengan ditandatangani surat pemberhentian ini maka Ferdy Sambo resmi keluar dari lembaga Kepolisian.
Perihal penandatangani berkas pemberhentian Ferdy Sambo ini Sekretaris Militer Presiden Marsekal Pertama Trisno Hendradi.
“Sudah ditandatangani (Presiden),” ujar Trisno, Jakarta, Jumat, 30 September 2022.
Dan berkas yang ditandatangani Presiden Jokowi itu sudah dikirim ke Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
Untuk diketahui, eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Peristiwa itu diduga terjadi di rumah dinas Ferdy, Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin, 11 Juli 2022.
Pada Agustus lalu, putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Polisi Ferdy Sambo karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela.
Setelah adanya keputusan, Kapolri akan melaporkan kepada Presiden.
Presiden yang mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap perwira tinggi (Pati) melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara kasus itu telah lengkap atau P21.
Pascaberkas perkara dinyatakan telah lengkap, jaksa akan membuat rencana surat dakwaan, dan memberitahukan kepada penyidik untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Surat dakwaan kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk dapat disidangkan.
Selain Ferdy Sambo, polisi menetapkan istri Ferdy, Putri Candrwathi; mantan sopir keluarga Ferdy, Kuat Ma’ruf; dan ajudan Ferdy, Bripka Ricky Rizal; serta Bharada Eliezer sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. (redaksi)