
Oleh : Andi Miftahul Farid (Analis Kebijakan Kabupaten Natuna) dan Ni Luh Putu Suardiyanti (Analis Kebijakan Kabupaten Jembrana)
BERITABATAM.COM – Harapan publik terhadap lahirnya kebijakan pemerintah yang lebih berkualitas semakin menguat. Salah satu faktor penentu kualitas kebijakan pemerintah adalah riset sebagai basisnya.
Pemerintah Indonesia masih kurang memberi dukungan untuk kegiatan riset. Berdasarkan data Bank Dunia, belanja pemerintah untuk riset di tahun 2020 sebesar 0,28% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Angka ini jauh di bawah negara sekawasan yaitu Singapura (1,89%), Thailand (1,14%), Malaysia (1,04%), Vietnam (0,53%), dan Filipina (0,32%).
Negara dengan tingkat kemakmuran tinggi cenderung lebih perhatian terhadap kegiatan riset. Masih menurut data Bank Dunia, Jepang membelanjakan 3,26% dari PDB untuk kegiatan riset.
Negara yang juga tak kalah serius dalam memajukan ekosistem riset adalah Republik Korea (4,81%), dan Republik China (2,40%).
Keterbatasan pendanaan menjadikan ruang gerak riset menjadi sangat terbatas.
Hal ini berpotensi munculnya riset-riset sekadarnya, sebatas melegitimasi kebijakan seolah telah diproses secara akademis. Telah menjadi rahasia publik bahwa sebagian riset adalah riset “pesanan” dari pengambil kebijakan.
Kajian yang pernah diorganisir oleh Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) menunjukkan bahwa pembuatan kebijakan di Indonesia didominasi oleh riset yang lemah secara teoretis, tanpa tradisi penilaian sejawat (peer review) yang kuat, dan dalam suasana kebebasan akademik yang terancam.
Ancaman kebebasan akademik yang dimaksud oleh CIPG dapat berasal dari intervensi politik, dominasi kepentingan kelompok tertentu, diperparah oleh lemahnya obyektivitas dan integritas periset.
Tradisi riset dan gairah inovasi di berbagai daerah belum cukup menggembirakan. Kegiatan riset di daerah banyak yang belum dikelola secara optimal.
Pemerintah provinsi/kabupaten/kota menjadi pihak yang paling berkepentingan dalam kegiatan kelitbangan dan inovasi di daerah.
Suburnya iklim riset dan inovasi di daerah akan berdampak positif terhadap daerah.
Manfaat yang didapat oleh pemerintah daerah tidak hanya melalui lahirnya kebijakan-kebijakan yang berbasis data dan bukti, namun juga meningkatnya efektivitas dan efisiensi pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Sampai saat ini belum banyak pemerintah daerah yang melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan. Evaluasi kebijakan dapat dilakukan melalui riset yang terencana dan terstruktur secara matang.
Selain untuk kepentingan penyusunan kebijakan, riset memegang peranan penting dalam penetapan program dan kegiatan.
Program dan kegiatan berbasis riset lebih berkualitas dibandingkan dengan program dan kegiatan tanpa riset.
Riset dapat menyelesaikan perselisihan kepentingan antar kelompok calon sasaran program. Kelompok sasaran program dan kegiatan dapat ditetapkan dengan dasar pertimbangan akademis melalui riset sosial, bukan pertimbangan politis.
Dalam pelaksanaan program dan kegiatan, riset juga memberikan andil dalam penetapan waktu pelaksanaan.
Ketepatan pemilihan waktu pelaksanaan program dan kegiatan dapat didasarkan pada iklim, situasi sosial, dan situasi perekonomian yang tentu saja melalui riset, kajian, dan analisis secara ilmiah.
Ketepatan pemilihan program, ketepatan penetapan kelompok sasaran, dan ketepatan waktu pelaksanaan program dapat menciptakan akselerasi pencapaian kinerja perangkat daerah dan tujuan pembangunan.
Ketidaktepatan penetapan program, kelompok sasaran, dan waktu pelaksanaan dapat mengakibatkan pemborosan, menurunkan kualitas pelayanan publik, dan menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Selain menjadi pihak yang paling berkepentingan, pemerintah daerah juga menjadi pihak yang sangat berpengaruh serta menentukan terbentuknya lembaga riset dan inovasi di daerah oleh karena kepemilikan sumber daya.
Sumber daya yang dimiliki pemerintah daerah meliputi sumber daya manusia, anggaran, instrumen kebijakan, dan jaringan sosial.
Fakta empiris menunjukkan bahwa lembaga riset dan inovasi yang masih menjadi bagian dari perangkat daerah lain (Bappeda misalnya) tidak dapat berjalan optimal karena keterbatasan tugas/fungsi, keterbatasan kewenangan, keterbatasan ruang lingkup, keterbatasan SDM, dan keterbatasan anggaran.
Geliat daerah dalam merespon dinamika riset dan inovasi mulai terlihat di tahun 2022 ini. Beberapa pemerintah provinsi/kabupaten/kota mulai membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) untuk menjawab tantangan penguatan riset dan inovasi di tanah air.
Kabupaten Jembrana Provinsi Bali telah melewati proses pembentukan BRIDA sejak dari agenda setting, Diskusi Kelompok Terarah (FGD), rapat-rapat koordinasi, advokasi kebijakan, penyusunan proposal urgensi pembentukan BRIDA hingga mendapatkan persetujuan/pertimbangan teknis dari BRIN.
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana yang mengatur pembentukan BRIDA telah terbit, hasil kerja sama dan koordinasi yang apik dari Bappedalitbang, Bagian Organisasi, Sekda, DPRD Jembrana, dan jajaran Pejabat Fungsional.
Pembentukan BRIDA Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau bukan suatu kemustahilan. Kegiatan kelitbangan dan inovasi di Natuna saat ini belum dikelola secara baik.
Pembuatan kebijakan serta pemilihan program dan kegiatan yang dilaksanakan belum didukung oleh riset yang ideal. Kegiatan kelitbangan yang dilaksanakan oleh beberapa perangkat daerah belum terintegrasi dan terorganisir.
BRIDA Kabupaten Natuna akan menjadi agregator kegiatan kelitbangan dan inovasi di Kabupaten Natuna. Peran BRIDA Kabupaten Natuna sebagai dirijen dari orkestrasi kelitbangan dan inovasi perlu didukung oleh semua pihak demi lahirnya kebijakan yang berbasis bukti, serta implementasi program/kegiatan yang efektif dan efisien.
Dalam tahapan pembentukan BRIDA, Pemerintah Kabupaten Natuna dapat belajar dan membangun komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Jembrana, serta menjadikan BRIDA Kabupaten Jembrana sebagai patok duga (benchmark).
Urgensi pembentukan BRIDA Kabupaten Natuna harus dituangkan dalam sebuah naskah/proposal yang didukung oleh data-data yang valid dan reliabel, untuk dapat meyakinkan semua pihak baik yang berkepentingan secara langsung maupun tidak langsung. (redaksi)