
BERITABATAM.COM, Batam – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah perizinan usaha kawasan Harbour Bay, Selasa, 5 Juli 2022 siang.
Jalannya RDP sempat memanas, dimana Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Lik Khai, mengusir perwakilan dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah ( BP2RD) Batam dari ruang rapat karena tak bisa menjawab pertanyaan yang diajukannya.
“Keluar, untuk apa di sini kalo tak bisa jawab yang kita tanya,” sahut Lik Khai dari politisi Nasdem.
Sontak, pernyataan Lik Khai membuat ruangan terdiam sejenak. Staf dari Dispenda yang hadir dalam rapat itu pun keluar dari ruang rapat.
RDP yang dipimpin Safari Ramadhan dan dihadiri seluruh Anggota Komisi I DPRD Kota Batam tersebut, ingin mendengarkan keterangan dari instansi-instansi terkait tentang perizinan di kawasan Harbour Bay, termasuk permasalahan tempat hiburan Holywings.
Tak banyak yang dapat digali dalam rapat tersebut. Pasalnya, perwakilan dari dinas terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam maupun Dispenda Kota Batam tak mampu menjelaskan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Anggota Komisi I DPRD Kota Batam.
“Ini rapat terbuka, disinilah fungsi pengawasan kami. Bagaimana kita mampu memperbaiki atau menambah PAD kalo dalam rapat seperti ini tak bisa menjelaskan, bahkan terkesan ditutup-tutupi,” ujar Lik Khai.
Sedangkan, terkait Holywings, manajemen Holywings Batam mengatakan akan segera melengkapi semua perizinan mendasar terutama yang diterbitkan oleh Pemko Batam.
General Manager Outlet Holywings Batam, Aru mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pengelola Harbour Bay, untuk pengurusan Izin mendirikan Bangunan (IMB). Ia menuturkan, pihak menajemen Harbour Bay menyanggupi untuk mengurus IMB tersebut.
“Karena gedung ini kami sewa, maka kami membicarakan terlebih dahulu ke pihak Harbour Bay, mereka yang akan mengurus surat itu,” kata Aru.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya juga mengurus perizinan lanjutan yaitu, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), melalui sistem Online Single Submission (OSS) dari BP Batam.
“Saya baru siap ada 8 perizinan, untuk kelayakan dan dari Dinas Kebakaran belum, akan segera kami urus,” kata Aru.
Direktur PTSP BP Batam, Harlas Buana mangatakan, saat ini outlet Holywings Batam sudah memiliki izin baru, dengan KBI 5601, perizinan tersebut sudah di verifikasi. Kemudian izin penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan C pun terverifikasi.
“Perizinan melalui BP Batam, mengacu pada PP No 41, dan PP No 5 tentang Kawasan Bebas, namun ada perizinan mendasar yang dikeluarkan oleh Pemko Batam,” jelas Harlas Buana.
Sementara, saat disinggung terkait beroperasinya outlet Holywings Batam disaat perizinan belum lengkap, Harlas Buana memaparkan, saat ini masuk pada sistem percepatan perizinan, apabila ada suatu tempat usaha belum melengkapi perizinan, bisa saja beroperasi.
“Pemenuhan kewajiban saat sudah beroperasi, bisa dilengkapi sambil usaha berjalan, itu ada jangka waktunya. Apabila sudah sampai batas waktu tertentu, belum juga dilengkapi bisa di evaluasi, yang jelas kita tidak boleh menghambat investasi,” ujar Harlas. (wk/redaksi)