
BERITABATAM.COM, Batam – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menerima kunjungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau, Senin, 29 Agustus 2022.
Turut mendampingi, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Yunus Muda, Ketua Komisi I, Lik Khai, Ketua Bamperda, Utusan Sarumaha, Anggota Komisi I, Tan A Tie.
Usai pertemuan, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan selain bersilaturahmi kunjungan Kanwil Kemenkumham Kepri tersebut juga sekaligus menindaklanjuti nota kesepahaman (MoU) yang pernah dibuat DPRD Kota Batam dengan Kanwil Kemenkumham Kepri terkait meningkatkan sinergitas dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas di Kota Batam.
Di mana kata Nuryanto dalam pembentukan produk hukum termasuk Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kota Batam hendaklah melibatkan Kementerian Hukum dan HAM yang mana di daerah terdapat Kanwil Hukum dan HAM Kepri.
Tujuannya agar produk hukum yang dibuat menjadi berkualitas dan tidak bertentangan dengan produk hukum di atasnya.
“Kami sangat menyambut baik silaturahmi dan audensi ini. Ini juga merupakan tindak lanjut MoU sebelumnya. Ke depan kita tentu lebih banyak berkoordinasi dengan Kanwil yang ada di Kepri. Selama ini koordinasinya langsung ke Pusat,” ungkap Cak Nur, sapaan akrab Nuryanto.
Dalam pertemuan tersebut lanjut Cak Nur, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepri bersedia melakukan pendampingan dalam pembuatan Perda, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga penetapan.
“Artinya dari awal hingga akhir, termasuk dalam pembahasan. Supaya dalam pembentukan Perda ini bisa sinkron dan tidak bertentangan dengan aturan hukum di atasnya dan kecil kemungkinan terjadinya kesalahan. Sehingga perda yang dihasilkan memiliki kualitas,” kata Cak Nur.
Ke depan Cak Nur berharap bidang hukum yang ada di eksekutif maupun di legislatif bisa berkoordinasi lagi.
Sehingga dalam membuat produk hukum di daerah memiliki pandangan atau persepsi yang sama.
“Dengan adanya Kanwil di daerah bisa memperpendek waktu dan koordinasi. Ada di wilayah kenapa tidak melewati kantor wilayah dulu. Selama ini langsung ke Pusat,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM Pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepri, Darsyad yang juga ditemui usai pertemuan tersebut mengatakan, susuai dengan undang-undang memang sudah menjadi tugas mereka untuk memberikan pendampingan dalam pembuatan produk hukum di daerah termasuk Perda yang dihasilkan DPRD, baik tingkat kota mau pun provinsi.
“Harapan kami setelah kita fasilitasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, bahwa salah satu tugas Kementerian Hukum dan HAM adalah memfasilitasi harmonisasi produk hukum termasuk produk hukum daerah di dalam ada Perda. Dengan demikian diharapkan menghasilkan produk hukum daerah yang bagus dan berkualitas,” kata Darsyad dengan senyum lebar.
Pendampingan itu dilakukan di seluruh kabupaten dan kota yang ada Provinsi Kepri.
“Kami punya tim ahli perancang perundang-undangan. Ke depan kami harapkan mulai dari perencanaan kami sudah dilibatkan. Alasan itu lah yang membuat kami beraudiensi ke DPRD Batam ini,” kata Arsyad. (kmg/redaksi)