
BERITABATAM.COM, Jakarta – Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) tersangka Rizky Billar dihentikan lewat pendekatan restorative justice (RJ).
Rizky Billar yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora beberapa waktu lalu dan kasus dihentikan usai keduanya memutuskan berdamai.
“Malam hari ini penyidik selesai melaksanakan proses restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Irwandhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.
“Malam ini proses restorative justice telah selesai kami lakukan,” imbuhnya.
Dia mengatakan proses perdamaian juga disaksikan Sekjen MUI.
“Syarat materiil formil diatur Perpol sudah kami penuhi dan alhamdulillah kami nyatakan selesai. Iya kami nyatakan demikian (SP3),” tambah Irwandhy.
Kini keduanya memutuskan untuk berdamai. Polisi pun memberikan SP3 terkait kasus itu.
Rizky Billar menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Lesti Kejora.
Rizky Billar juga menyampaikan terima kasih kepada Lesti Kejora karena masih mau menerima dirinya kembali, masih mau memberikan kesempatan kepadanya untuk belajar, berbenah jadi kepala kelurga yang lebih baik lagi.
“Mudahan-mudahan ini jadi pelajaran sangat berharga,” ucap Rizky Billar. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Lewat Restorative Justice, Kasus KDRT Rizky Billar Dihentikan