
BERITABATAM.COM, Jakarta – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan.
RKUHP ini disahkan oleh DPR RI pada hari ini Selasa, 6 Desember 2022 dalam rapat paripurna ke-11.
Pada sidang RKHUP ini, wakil ketua DPR Sufmi Dasco menjadi pimpinan sidang.
Ketika ia menanyakan kepada peserta sidang terkait apakah RKUHP ini dapat disetujui.
Para peserta sidang pun dengan kompak menjawab setuju.
Sebelumnya Dasco menyatakan bahwa semua fraksi setuju RKUHP ini dibahas pada rapat paripurna.
Sebelum RKHUP ini disetujui, sudah banyak kalangan yang menolak RKUHP ini.
Mulai dari mahasiswa, buruh, rakyat sipil dan masih banyak lagi.
Lantas kenapa RKUHP ini ditolak? Berikut adalah beberapa isi dari RKUHP yang ditolak dikutip dari akun twitter LBH Jakarta:
- Penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara
Poin permasalahannya adalah pemerintah dan lembaga negara itu objek kritik, yang tidak boleh dilindungi dengan pasal penghinaan.
- Larangan unjuk rasa tanpa pemberitahuan
Poin permasalahannya adalah pasal ini jauh lebih kolonial dari hukum buatan kolonial, yang awalnya ancaman hanya dua minggu. Didalam RKUHP menjadi enam bulan.
- Pasal subversif kembali muncul
Pasal ini sangat bermasalah, tidak ada penjelasan yang dimaksud Dengan bertentangan dengan Pancasila. Lantas siapa yang pantas menentukan seseorang atau kelompok bertentangan dengan Pancasila?
- Pengaturan pidana denda
Denda tidak ditujukan untuk tujuan negara memperoleh pendapatan. Ini dapat membawa masalah sosial.
- Pidana mati
Pidana mati harus dihapuskan karena tidak lagi sesuai dengan negara demokratis. (redaksi)