
BERITABATAM.COM, Batam – Ikatan Mahasiswa Pelajar Kepulauan Riau Pekanbaru menanggapi dugaan soal pungutan liar (pungli) di Pelabuhan ASDP Punggur.
Ikatan Mahasiswa Pelajar Kepulauan Riau Pekanbaru menilai tindakan pungli yang terjadi di Pelabuhan ASDP Punggur merupakan sebuah perbuatan yang tidak bermoral.
Selain itu juga, aksi pungli ini sejujurnya menjadi hal yang meresahkan para supir yang hendak melakukan ekspedisi.
“Ini sebuah perbuatan melawan hukum,” kata Miftahul Huda, Ketua Advokasi Ikatan Mahasiswa Pelajar Kepulauan Riau Pekanbaru belum lama ini.
Dikatakannya, saat ini dugaan pungutan Liar yang dialami oleh para supir angkutan barang menjelang Natal dan Tahun Baru di Pelabuhan ASDP Telagapunggur, Kota Batam, Provinsi Kepri dengan tujuan Sungai Pakning, Provinsi Riau yang diduga mencapai angka milyaran rupiah.
Dimana setiap kendaraan angkutan barang yang ada di pungut biaya hingga Ratusan Ribu Rupiah merupakan sebuah perbuatan tidak bermoral dan meresahkan para supir yang hendak melakukan ekspedisi perjalanan yang ada.
“Setiap kendaraan pickup yang akan berangkat melalui kapal Roro dari batam tujuan sungai Pakning. Dari tangan calo uang pungli diserahkan kepada oknum petugas pelabuhan ASDP,” katanya mengulangi pengakuan seorang supir.
Sehingga daripada itu, perbuatan Pungutan Liar yang dilakukan di Pelabuhan ASDP Punggur dalam hal menjualbelikan Nomor antrian merupakan sebuah perbuatan kriminal.
Dimana perbuatan tersebut termasuk ranah publik yang meresahkan, katanya, sehingga diperlukan upaya hukum untuk mengahiri tindakan pungli itu.
Sejatinya Pungli merupakan salah satu modus korupsi yang diatur dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001.
Dan apabila Pungutan Liar yang dilakukan serta didalangi oleh mereka yang terikat status Kepegawaian Negeri maka menurut Pasal 423 KUHP menyatakan, pegawai negeri yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
Adapun Pungutan Liar yang dilakukan oleh masyarakat biasa, maka menurut Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
Sehingga daripada itu maka tindakan Pungutan Liar yang dilakukan harus dan wajib untuk dihentikan sebagai upaya membersihkan tindakan amoral yang merugikan masyarakat yang ada. (redaksi)