
BERITABATAM.COM, Tembilahan – Arharuby Alias Robi Pelaku mutilasi putri kandung sendiri di Indragiri Hilir (Inhil).
Arharuby resmi divonis pidana hukuman mati. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan Arharuby dilaksanakan pada hari Kamis sekitar pukul 21.00 WIB.
Arharuby alias Robi terkena pidana pembunuhan berencana.
Persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tembilahan.
Adapun sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Habibi Kurniawan.
Dalam putusannya, kata Haza, hakim sependapat dengan Jaksa terkait pasal dan vonis.
Menyatakan terdakwa Arharuby alias Robi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
Karena telah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana.
Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum.
‘Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arharuby alias Robi dengan pidana mati,’ sambung Haza.
Atas putusan tersebut Terdakwa menyatakan Banding.
Majelis hakim memberikan kesempatan selama 7 hari kepada terdakwa maupun JPU.
Dalam waktu tersebut, para pihak bisa menentukan sikap untuk menerima atau menyatakan banding.
Diketahui, pria berusia 42 tahun itu divonis hukuman mati karena memutilasi putrinya Fattimah (10).
Dia membunuh putrinya dengan dalih tidak ingin merasakan kesusahan dan agar sang putri masuk surga.
Aksi sadis Arharuby dilakukan pada Senin (13/6) lalu. Warga Inhil itu memutilasi anak kandungnya sendiri
Potongan tubuh itu dibiarkan berserakan di sekitar rumahnya. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Warga Indragiri Hilir Resmi Divonis Pidana Mati Karena Membunuh sang Anak serta memutilasinya .