
BERITABATAM.COM, Anambas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar uji publik terkait penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD pada Pemilu 2024, bertempat diaula lantai II, Siantan Nur, Terempa, Sabtu 10 Desember 2022.
Kegiatan uji publik penataan Dapil tersebut adalah guna untuk penetapan dapil yang akan diserahkan ke KPU RI, selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan uji KPU RI.
Mewakili Ketua KPU Anambas, Jupri Budi melalui Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Frengky Ringgas Maradona Silalahi S.H menuturkan sebelumnya, KPU Anambas juga telah melaksanakan soisialisas serupa yakni uji Publik rancangan penataan daerah diwilayah Palmatak di 4 Kecamatan, Kabupaten Kepulau Anambas.
Dalam hal ini, Frengki menjelaskan dalam pembentukan dapil KPU memperhatikan atau mengacu pada 7 prinsip pembentukan dapil, sebagaimana yang telah ditentukan pasal 185 Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemiluhan Umum.
Dimana, katanya,KPU dalam pembentukan dapil termuat dalam Pasal 185 UU 7/2017 antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
“Hal inilah yang menjadi dasar KPU Anambas dalam pembentukan dapil dalam pemilihan kursi DPRD khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas,” ungkap Frengki
Sesuai dengan ketentuan itu, tambahnya, daerah Anambas yang jumlah penduduknya berdasarkan data agregat perkecamatan yang di dapat dari kemendagri, kemudian tetapkan oleh KPU, bahwa penduduk Anambas sebanyak 48.084 jiwa dengan jumlah kursi pemilihan yakni 20 kursi.
“20 kursi ini lah yang akan kita susun berdasar prinsip penyusunan dapil di wilayah Kabupaten Anambas, “ucapnya
20 kursi itu terbagi menjadi 3 dapil.
Adapun dapil pertama yakni dapil Kecamatan Siantan dan Siantan Selatan dengan jumlah 9 kursi.
Dapil dua, Kecamatan Palmatak,Siantan Tengah, Kute Siantan dan Siantan Utara sebanyak 7 kursi.
Dapil tiga yakni Kecamatan Jemaja. Jemaja Barat dan JemajaTimur berjumlah 4 kursi.
Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Novelino menerangkan terkait uji publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi i Kursi DPRD Pemilu 2024 ini menegaskan pihaknya telah menerima masukan dari masyarakat.
Dimana,katanya,masyarakat telah menerima rancangan dapil yang ditetapkan KPU Anambas.
Kemudain, masukan lain masyakat juga meminta penambahan kursi. Setelah melalui hasil kajian, namun hal itu belum memungkinkan.
“Kita telah menjelaskan dan masyarakat telah memakluminya. Dan, menerima rancangan yang kita kaji secara rillnya dengan baik. Baik itu uji publik yang pertama maupun yang kedua saat ini,” ujarnya
Selanjutnya, hasil uji publik ini, jelasnya, akan di finalisasikan dan akan segera di bawa ke tingkat Provinsi. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Anambas, KPU akan Finalisasi ke Provinsi