
BERITABATAM.COM, Jakarta – Dalam upaya peningkatan layanan bagi Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker), Staf Teknis Ketenagakerjaan, dan Kepala Bidang Tenaga Kerja .
Dilansir dari akun Instagram@kemnaker bahwa salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah mengubah paradigma, yakni PMI bukan lagi sebagai obyek, melainkan merupakan subyek penempatan.
Kegiatan ini buka oleh Mentri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan dengan perubahan paradigma, PMI merupakan tenaga kerja yang profesional dan kompeten sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), jelasnya saat membuka Rapat Koordinasi Atase Ketenagakerjaan, Staf Teknis Tenaga Kerja dan Kepala Bidang Tenaga Kerja Tahun 2022 di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.
Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, cepat, dan berkualitas tanpa diskriminasi melalui Layanan Terpadu Satu Atap untukmu Pekerja Migran Indonesia.
Ida Fauziyah berpendapat penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemnaker sebagai Atase Ketenagakerjaan/Staf Teknis Ketenagakerjaan di luar negeri, merupakan upaya Pemerintah Indonesia dalam memberikan pelindungan kepada PMI di negara tujuan penempatan.
Bahkan peran dan kewenangnnya lebih dipertegas dan diamanatkan di pasal 22 dalam UU No.18 Tahun 2017 tentang PPMI.
Selanjutnya kepada Atnaker, Ida Fauziyah menekankan kembali empat peranan utama Atnaker agar hubungan pemerintah dengan negara penempatan tetap terjalin harmonis.
“Yakni memberi pelindungan kepada PMI di negara penempatan; memberi masukan dalam penyusunan
Ditambahkannya kebijakan; membangun hubungan baik dengan stakeholder negara penempatan; dan mempromosikan bidang ketenagakerjaan sekaligus mencari peluang pasar kerja di negara penempatan.
Ida Fauziyah mengutarakan data penempatan PMI hingga bulan Oktober 2022, ada 146.955 PMI yang di tempatkan.
Jumlah terbanyak PMI berada di Hongkong yakni sebanyak 48.599 PMI, disusul Taiwan sebanyak 36.430 PMI dan Malaysia dengan 24.932 PMI.
“Mayoritas PMI di tiga negara tersebut didominasi oleh jabatan House Maid (Asisten Rumah Tangga) dan Caregiver (penjaga jompo)”, tutupnya. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Untuk Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kemnaker Atnaker