
![]() |
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron, tampak di belakang Jadi Rajagukguk ( berkacamata ) dan Ma’ruf Maulana |
BATAM | Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) yang dilaksanakan kemarin ( 13/05/2019 ) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI dengan menghadirkan Ketua KPBPB ( Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ) Batam, Ombudsman RI, Kadin KEPRI dan BATAM , Dirjen Perundang-undangan Kementrian Hukum dan HAM dan pihak lain menghasilkan 4 ( Empat ) butir kesepakatan terkait Ex Officio BP Batam. Kesepakatan tersebut adalah Komisi II DPR RI dan Ombudsman RI sepakat untuk meminta Pemerintah RI membatalkan rencana Ex Officio BP Batam.
RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron ini juga menghasilkan kesimpulan yang bermuatan permintaan kepada Pemerintah RI untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah ( PP ) yang mengatur hubungan kerja antara Pemko Batam dan BP Batam.
Butir lain RDP tersebut juga memuat tugas khusus untuk Ombudsman RI agar segera menindaklanjuti keputusan rapat dengan mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo terkait hasil kajian penyelesaian masalah Batam.
Tidak cukup hanya dengan meminta Ombudsman RI berkirim surat ke Presiden RI, Komisi II DPR RI juga juga akan meminta Ketua DPR RI ikut ikutan berkirim surat ke Presiden RI terkait pembatalan rencana Ex Officio BP Batam, juga agar segera membentuk Pansus ( Panitia Khusus ) DPR RI penyelesaian masalah Batam.
Poin terakhir, Komisi II DPR RI meminta agar RPP ( Rancangan Peraturan Pemerintah ) terkait perubahan kedua atas PP No 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ditangguhkan.
Perwakilan KADIN Batam dan Kepri yang hadir dalam RDP tersebut terlihat Jadi Rajagukguk dan Ma’ruf Maulana. Walikota Batam H.M Rudi tidak diundang hadir dalam RDP terkait Ex Officio BP Batam tersebut. ( 007 )