
BERITABATAM.COM, Riau – Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) turut serta dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu Tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU, terbagi menjadi 11 (sebelas) tahapan.
Masing-masing tahapan telah tersusun program dan jadwal penyelenggaraannya.
Berdasarkan susunan program dan jadwal tersebut, pada tanggal 16 – 29 Desember Tahun 2022 dilaksanakan kegiatan penyerahan dukungan minimal pemilih Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Kepulauan Riau.
Sebagai bentuk pelaksanaan penyelenggaraan pemilu Tahun 2024 dari sisi pengawasan, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu.
Adapun bentuk pengawasan itu dengan mengawasi secara langsung penyerahan dukungan minimal pemilih dari Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Kepulauan Riau kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau.
Pengawasan langsung dilakukan mulai dari dibukanya jadwal penyerahan dukungan hingga ditutupnya penyerahan dukungan pada tanggal 29 Desember 2022 Pukul 23.59 di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau.
Terdapat beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yaitu:
1) Kepatuhan tata cara, mekanisme, dan prosedur
2) Ketepatan waktu penyerahan dukungan
3) Jumlah minimal syarat dukungan (2,000 Dukungan)
4) Jumlah minimal syarat sebaran pemilih (4 Sebaran)
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, terdapat 21 (dua puluh satu) Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Kepulauan Riau telah membuat Akun pada Sistem Informasi Pencalonan DPD.
3 (tiga) Bakal Calon tidak menyerahkan dukungan minimal pemilih dan 18 (delapan belas) Bakal Calon telah menyerahkan dukungan minimal pemilih.
Dari 18 (delapan belas) Bakal Calon tersebut, 1 (satu) Bakal Calon dikembalikan penyerahannya dan 17 (tujuh belas) Bakal Calon dinyatakan Lengkap dan Diterima.
Adapun 17 (tujuh belas) nama Bakal Calon tersebut yaitu:
1) Alias Wello
2) Andhika Bintang Prasetya
Baca Juga: Tahun 2023 Kemnaker Siap Evaluasi dan Hadapi Tantangan Baru
3) David Farel Sibuea
4) Dharma Setiawan
5) Dwi Ajeng Sekar Respaty
6) Gerry Yasid
7) Hardi Selamat Hood
8) Haripinto Tanuwidjaja
9) Hotman Hutapea
10) Ismeth Abdullah
11) Juanda
12) R.Imran Hanafi
13) Ria Saptarika
14) Richard Hamonangan Pasaribu
15) Sirajudin Nur
16) Stephane Gerald Martogi Siburian
17) Sunarto Poniman.
Selain melakukan pengawasan secara langsung, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau juga melakukan pengawasan secara tidak langsung yaitu pengawasan layar pada Sistem Informasi Pencalonan DPD.
Pengawasan layar ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian kelengkapan dokumen dengan pencatatan data dalam Sistem Informasi Pencalonan DPD tersebut.
Data dan dokumen penyerahan dukungan minimal pemilih yang telah Lengkap dan Diterima akan dilakukan verifikasi administrasi pada Tanggal 30 Desember 2022 – 12 Januari 2023.
Hal ini dilakukan untuk membuktikan kebenaran dari dukungan yan telah diajukan dan diserahkan.
Selanjutnya Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau akan melakukan pengawasan verifikasi administrasi data dan dokumen dukungan minimal pemilih. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Bawaslu Kepri Turut Serta Melakukan Pengawasan saat Penyerahan Dukungan Calon Anggota DPD