
BERITABATAM.COM, Jakarta – Terbukti bersalah atas kasus dugaan KDRT kepada Venna Melinda, Polisi tetapkan aktor Ferry Irawan.
Ketika melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa enam orang saksi di Kediri, Polisi akhirnya menemukan titik terang.
Lantas bukti apa hingga Polisi menetapkan Ferry Irawan jadi tersangka?
“Alat bukti yang kami adalah saksi di antaranya, housekeeping hotel, front office hotel, beberapa orang di hotel yang melihat termasuk kamera pengintai (CCTV) saat masuk dan keluar”, jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto
Selain itu ,di TKP juga ditemukan barang bukti di antaranya sprei, handuk yang ada bercak darahnya, serta beberapa sampel darah, tambah Dirmanto.
“Maka dari itu saat gelar perkara memutuskan Ferry Irawan menjadi tersangka,” ujar Dirmanto, dikutip dari celebritis.id Kamis, 12 Desember 2022.
Seperti diketahui, Beberapa waktu yang lalu Artis Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan karena KDRT. Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Pasal 44 UU tersebut berbunyi
“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Sedangkan di Pasal 45 berbunyi “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.
Setelah dkitetapkan sebagai tersangka, Polisi akan layangkan surat panggilan pada saudara FI (Ferry Irawan) untuk datang ke Polda Jatim pada hari Senin, 16 Januari 2023 untuk pemeriksaan, pungkas Dirmanto. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Terbukti Bersalah Dugaan Kasus KDRT, Polisi Tetapkan Ferry Irawan Jadi Tersangka