
KARIMUN | Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Karimun mengamankan satu orang wanita yang diduga terlibat dalam kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) berinisial KS (66th).
KS dibekuk oleh polisi saat berada di Caffe 58 Kundur, Sabtu (4/5/2019). Selain KS, Polisi juga meminta keterangan dua korban yakni WN (21) dan AN (20).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun AKP Lulik Febyantara mengatakan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut dilakukan dengan modus mempekerjakan calon korban di sebuah rumah makan di Jakarta.
“Sistem perekrutannya dilakukan dengan mengimingi gaji sebesar Rp. 2,8 juta kepada orang tua korban dengan bekerja di salah satu restoran di Jakarta. Korban umumnya berasal dari Indramayu” ungkap AKP Lulik.
Menurutnya, saat ini kasus TPPO yang melibatkan KS tersebut juga dalam penanganan Polda Jawa Barat, dimana telah diamankan sekitar 20 orang termasuk para korban dan tersangka perdagangan Manusia.
“Kita lakukan koordinasi dengan unit PPA Polda Jabar dan ternyata juga sedang menangani kasus yang juga melibatkan KS, dan KS ini juga DPO disana. Rencananya besok unit PPA Polda Jawa Barat akan ke Karimun untuk membawa tersangka KS ” ungkapnya.
Menurut informasi, dua orang korban saat ini telah berada di Malaysia. Pihak kepolisian juga masih menyelidiki tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Tadi masih kita lakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya kita masih dalami termasuk siapa yang menghantarkan para korban tersebut ke Malaysia. Di TKP Batu Tujuh kita amankan pembukuannya guna mengetahui siapa siapa saja yang pernah kerja di TKP tersebut.” ungkapnya.
KS sendiri dalam pemeriksaan awal mengaku bahwa dirinya baru dua bulan menjalani profesi tersebut. Dirinya juga mengaku menerima duit hanya sebesar Rp 250.000 ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu ) sebagai biaya untuk membayar kos-kos an wanita yang berhasil termakan bujuk rayunya. ( Dian )