
BERITABATAM.COM, Jakarta – Banyak sekali istilah-istilah hukum yang ramai dibicarakan oleh para pakar hukum termasuk hukum perdata.
Hukum perdata adalah hukum atau aturan yang berpusat pada dua subject hukum atau lebih, dengan menitikberatkan masalah pada kepentingan pribadi subject hukum tersebut.
Hukum perdata menurut beberapa ahli.
Menurut Prof. Subekti, hukum perdata merupakan semua hukum private materiil berupa segala hukum pokok mengatur kepentingan perseorangan.
Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Sedangkan Sri Sudewi Masjchoen Sofwan mengartikan hukum perdata sebagai hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dan perorangan lainnya.
Prof. Sudikno Mertokusumo
Hukum perdata yakni keseluruhan peraturan mempelajari tentang hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya. Baik meliputi hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.
C.S.T Kansil
Menurut Kansil, hukum perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Pengertian hukum perdata dalam artian luas dan sempit
Hukum perdata dalam arti yang lebih luas adalah hal-hal hukum dalam arti hukum perdata (BW), yaitu semua hukum dasar yang mengatur kepentingan individu.
Hukum perdata dalam arti sempit adalah hukum perdata dalam pengertian Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW).
Subekti mengatakan hukum perdata dalam arti yang lebih luas mencakup semua hukum privat yang substantif, yaitu semua hukum dasar yang mengatur kepentingan individu.
Hukum perdata kadang-kadang digunakan dalam arti yang lebih sempit sebagai lawan dari hukum komersial.
Sumber-sumber hukum perdata
- Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB).
- Burgelik Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ketetapan produk hukum dari Hindia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan asas concordantie.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK).
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Keberadaan UU ini mencabut berlakunya Buku II KUHP yang berkaitan dengan hak atas tanah, kecuali hipotek. Undang-undang Agraria secara umum mengatur mengenai hukum pertanahan yang berlandaskan hukum adat.
- UUg Nomor 16 Tahun 2019 jo No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan terhadap tanah dan benda berhubungan dengan tanah.
- UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
- UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Jaminan Simpanan.
- Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Contoh kasus hukum perdata yang mengandung unsur-unsur pidana yaitu pemalsuan dokumen terprodusi tampa dasar yang benar dan juga rekaman pembicaraan sebagai barang bukti, pemaksaan dengan unsur kepentingan, penghasut, camput tangan, gugatan tanpa dapat dibuktikan dengan sebenarnya, mempasilitasi memisahkan suami dan istri (penyekapan) dan lain sebagainya.
Semua itu akan diperoses secara hukum pidana di pengadilan. Kasus hukum Perdata antara lain yaitu:
- Masalah Warisan
- Utang Piutang
- Wanprestasi
- Sengketa Kepemilikan Barang
- Pelanggaran Hak Paten
- Perebutan Hak Asuh Anak
- Pencemaran Nama Baik
- Perceraian dan lain sebagainya. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Apa Itu Hukum Perdata Berikut Ulasannya