
BERITABATAM.COM – Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Yunus Muda, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya beserta Anggota DPRD Kota Batam terima buruh yang menggelar aksi unjuk rasa dari SPMI Kota Batam usai menyampaikan orasi di depan gedung DPRD Kota Batam bertempat di ruang Serbaguna Gedung DPRD Kota Batam. Senin, 6 Februari 2023.
Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Yunus Muda mengatakan, apa yang menjadi aspirasi pekerja atau buruh di Kota Batam, kami sangat terbuka, bagi teman-teman yang akan menyampaikan aspirasinya.
“Diminta perwakilan buruh apa yang menjadi tujuan utama kami siap memfasilitasi, DPRD Kota Batam bukan pemutus aturan, aturan ada di pusat. Jika tidak teriak bagaimana pusat mendengarnya,” terang Yunus.
“Fraksi juga ada di pusat di DPR RI, Ada 9 fraksi di Batam dan juga ada di parlemen Pusat,” tegas Yunus.
Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) pada 6 Februari 1999 hingga 6 Februari 2023, seluruh anggota FSPMI di seluruh penjuru tanah air menggelar aksi unjuk rasa.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon mengatakan, Kami mohon dengan waktu yang tersisa ini, DPRD mengoptimalisasikan pengawasan di segala bidang.
“Tolak RUU Kesehatan! UU BPJS di antaranya tentang Dewan Pengawas dari unsur buruh dikurangi menjadi satu. Yang membayar BPJS itu buruh. Kok wakil buruh dikurangi. Kok malah unsur buruh dan pengusaha yang dikurangi. Harusnya yang dikurangi itu gaji DPR,” ujar Yafet.
Ia melanjutkan kewenangan BPJS yang semula di bawah Presiden menjadi di bawah Menteri Kesehatan harus di tolak. Pengelola jaminan sosial di seluruh dunia mayoritas di bawah Presiden, bukan kementerian.
“BPJS adalah lembaga yang mengumpulkan uang dari rakyat dengan jumlah yang terus membesar, sehingga harus di bawah presiden. FSPMI dan PB memberikan dukungan terhadap organisasi tenaga kesehatan seperti IDI. Surat izin praktik dokter tidak boleh dikeluarkan sembarangan, karena pelayanan kesehatan mempertaruhkan hidup dan mati pasien,” jelasnya.
Ia menambahkan upaya mendesak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan. Pihaknya menilai RUU yang terkait dengan kepentingan bisnis terkesan cepat sekali disahkan.
“Tetapi giliran RUU PPRT yang bersifat perlindungan tak kunjung disahkan. Jangan-jangan ada kepentingan industri farmasi, rumah sakit swasta besar, dan membuka ruang komersialisasi kesehatan dalam RUU Kesehatan sehingga pembahasannya terkesan cepat. Sedangkan yang bersifat perlindungan, seperti halnya RUU PPRT yang sudah 19 tahun tak kunjung disahkan,” pungkasnya.