
Beritabatam.com – Batam |Perusahaan pembiayaan sesuai dengan PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 28/POJK.05/2014 haruslah memiliki izin dari OJK. Selain itu perusahaan pembiayaan yang bahasa sederhananya tempat gadaikan BPKB juga wajib memiliki izin dari Menteri Keuangan seuai dengan KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 448/KMK.017/2000 TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN. Tetapi Kencana Motor, sebuah perusahaan pembiayaan berkedok showroom yang terletak di Sungai Panas dipastikan oleh OJK Kepri tidak memiliki izin OJK sama sekali.
Hal ini ditegaskan Adim, Staff dari OJK Kepri ketika dikonfirmasi pada Senin 22/04/2019. Menurut Adin, Kencana Motor tidak masuk ke dalam direktori perusahaan pembiayaan yang sudah terdaftar di OJK.
Meskipun begitu Kencana Motor beroperasi seperti bebas hambatan. Meskipun Peraturan Kapolri No 08 Tahun 2011 telah jelas – jelas menyatakan bahwa penarikan kendaraan wajib dengan menunjukkan sertifikat fidusia dan sederet aturan lainnya, Kencana Motor dalam setiap penarikan kendaraan yang dibiayainya tak pernah menyertakan akta fidusia sama sekali dan bersembunyi dibalik klausula baku berupa perjanjian yang anehnya setiap nasabah tidak diberikan salinan perjanjian tersebut.
Atas kelakuan Kencana Motor yang tidak taat hukum Fidusia tersebut, Pengacara Eduard Kamaleng SH melaporkan Kencana Motor Ke Poltabes Barelang pada Selasa, 23/04/2019 kemarin. Klien Eduard, ditarik kendaraannya tanpa menunjukkan Akta Fidusia pada November 2018 oleh oknum yang diduga berprofesi sebagai mata elang suruhan Kencana Motor.
Menurut Eduard, Kencana Motor telah melanggar peraturan tentang Jaminan Fidusia sesuai UU No 42 tahun 2009. ” Peraturan Kapolri No 08 tahun 2011 tentang tata cara penarikan kendaraan dalam status sewa guna usaha juga dilanggar. Jadi kita lapor ke Polisi bukan supaya nasabah kita bebas dari kewajiban membayar. Tetapi kita laporkan ke Polisi dalam hal ini Poltabes Barelang untuk menegakkan hukum Fidusia dan agar masyarakat paham bagaimana billa berurusan dengan lembaga pembiayaan.” tutur Eduard mempertegas.
Kencana Motor menurut Eduard kurang kooperatif dan mengabaikan surat somasi yang dikirim kantor pengacaranya kepada Kencana Motor. ” Mereka memang ada balas surat tetapi diluar konteks fidusia. ” terang Eduard.
Hal lain menurut Eduard Kencana Motor juga tidak mau menunjukkan lokasi barang sitaan. ” Klien kita pernah datang ke kantor Kencana Motor minta lihat kendaraannya yang ditarik, tetapi Kencana Motor tidak mau menunjukkan. Ini kan aneh, Narapidana yang sudah di vonis saja bisa ditengok kok malah kendaraan sitaan tidak bisa dilihat. ” tukas Eduard Mengakhiri. ( Din)