
BERITABATAM.COM Bintan – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Bintan lakukan Inpeksi dadakan (Sidak) Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita di wilayah Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur (Bintim) Senin, 13 Maret 2023.
Sidak dilakukan mulai dari Swalayan WS hingga toko kelontong/sembako di wilayah Jalan Barek Motor Kijang.
Disamping itu, saat sidak masih ditemukan pengecer yang menjual minyak goreng diatas HET yang sudah ditentukan oleh pemerintah melalui Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Penjual Minyak Goreng Rakyat hanya Rp 14.000.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bintan, Asy Syukri bersama Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Daniel Marbun, Lurah Kijang Kota, Sumarsono dan Polsek Bintan Timur.
“Sidak ini kita masih mendapati pengecer minyak goreng MinyaKita yang menjual diatas HET, mencapai Rp15 ribu per liter atau per kilogram,” ucapnya.
Terkait penemuan ini, Asy Syukri memberikan edukasi para pengecer MinyaKita agar tidak menaikkan harga yang sudah ditentukan.
“Kita mengingatkan saja tidak menjual harga Rp15 ribu, karena HET MinyaKita sudah ditetapkan dalam peraturan Rp14 ribu,” urainya.
Ditambahkan, Asy Syukri bakal melakukan evaluasi terhadap penemuan tersebut, agar kedepan tidak menjual diatas HET pada pembeli.
“Mungkin penjual belum menerima dan mengetahui SE yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah,” terangnya.
Ia menegaskan jika penjual kedapatan masih menjual harga diatas HET (jika sudah diingatkan) pihaknya akan memberikan sanksi tegas pada toko.
“Kita beri sanksi seperti pencabutan izinnya,” tutupnya. (oppy)