
BERITABATAM.COM, Jakarta – mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman maksimal, dalam agenda sidang pembacaan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 30 Maret 2023.
Sang mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa tampak terlihat melepas maskernya saat pembacaan tuntutan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa terlihat melambaikan tangannya ke arah pengunjung yang hadir, seraya tersenyum setelah pembacaan tuntutan.
“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” tegas jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” lanjutnya.
Pihak jaksa meyakini bahwa Teddy Minahasa bersalah dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa mulai terungkap adanya penukaran barang bukti sabu dengan tawas.
Teddy Minahasa dinilai melanggar pasal 114 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 Juncto pasal 55 ayat I ke 1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan terkait tuntutab terhadap Teddy Minahasa tersebut adalah karena yang bersangkutan telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika.
Teddy Minahasa juga dianggap memanfaatkan jabatannya dalam peredaran narkoba, serta dianggap berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Jaksa dengan tegas mengatakan tidak adanya hal yang meringankan, hingga tuntutan yang dijatuhkan pada terdakwa maksimal.
Sebelumnya, jaksa telah menuntut mantan Kapolres Buktittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan sosok perempuan bernama Linda Pujiastuti, yang diyakini telah bekerjasama dengan Teddy Minahasa.
Akibat perbuatannya KBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara, sementara Linda Pujiastuti dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Tuntutan hukuman mati pada mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa tersebut menambah daftar perwira tinggi kepolisian yang dituntut hukuman maksimal. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Dituntut Hukuman Mati, Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Tersenyum