
BERITABATAM.COM, Batam – Di era digital saat ini, transparansi serta akuntabilitas merupakan hal sangat penting untuk diperhatikan dalam penyelenggaraan pemerintahan birokrasi.
Salah satu kemudahan dalam perwujudan birokrasi adalah dengan digitalisasi pendaftaran M-Paspor via online sebagaimana yang telah dianjurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM.
M-Paspor merupakan salah satu pelayanan publik yang seharusnya memiliki standarisasi sesua Peraturan Menteri PAN RB Nomor 15 Tahun 2014 yaitu Persyaratan, Sistem, mekanisme dan prosedur, Jangka Waktu Pelayanan, Biaya/Tarif, Produk Pelayanan dan Penanganan Pengaduan, saran dan masukan/apresiasi.
Selain itu M-Paspor juga merupakan bentuk baru dari aplikasi antrean paspor online yang diterapkan agar pelayanan lebih transparan dan cepat.
Namun demikian, pelaksaan implementasi dari pendaftaran M-Paspor di Batam kurang transparan disebabkan adanya dugaan oknum imigrasi yang melakukan Pungli sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanan pendaftraan M-Paspor secara digital tercoreng.
Oleh karena hal tersebutlah, saya Miftahul Huda selaku KADIS Advokasi IMPKR-Pekanbaru mendesak agar pihak imigrasi kelas 1 khusus TPI Batam segera mencari solusi serta mendesak agar kelembagaan legislatif di Daerah Kota Batam dalam hal ini DPRD Kota Batam untuk melakukan fungsinya dalam hal controlling untuk memanggil pihak imigrasi kelas 1 khusus TPI Batam untuk memintai keterangan mengenai kejadian yang ada.
Karena pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas yang ada demi mewujudkan good governance sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 serta tegaknya prinsip akuntabilitas dalam kinerja aparatur pemerintahan yang ada sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 terkhusus di Kota Batam sebagai Kota Bandar Dunia Madani. (redaksi)