
![]() |
Kadis Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kota Batam, Bpk. Herman Rozie |
Beritabatam.com – Batam | Kadis Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kota Batam Herman Rozie ketika dikonfirmasi awak media terkait apakah KSB Swadaya Kampung Pasundan di Setokok tidak secara tegas menjawab apakah proyek besutan inisial ME tersebut sudah memiliki Amdal atau belum.
Herman Rozie lebih memilih tidak menjawab secara langsung pertanyaan terkait Amdal. Dengan bijak Herman menggiring kepada ketentuan ataupun proses awal sebelum sebuah dokumen lingkungan dikeluarkan. “Lahan kan kewenangannya ada di BP coba aja tanya BP ada nggak PL nya ? Apakah HPLnya sudah diserahkan ke BP? Kalau sudah ada PL nya terus cut an fill mereka baru mengajukan dokumen lingkungan..” demikian Herman Rozie menjawab.
Ketika kembali dipertegas dengan pertanyaan apakah DLH ada memberikan dokumen lingkungan untuk KSB Swadaya Kampung Pasundan kembali Herman kembali menjawab dengan meminta agar ditanyakan dahulu kepada pemilik KSB sudah punya legalitas lahan atau tidak.
Dari informasi yang masuk ke meja redaksi Beritabatam.com, KSB Swadaya Kampung Pasundan dalam rencananya akan terdiri dari tiga tahap dengan luas lahan lebih kurang 10 hektar. Tahap pertama pembangunan KSB Kampung Pasundan ini memakan korban setidaknya Satu Hektar lahan Mangrove di timbun dengan kuat dugaan tanpa mengantongi izin reklamasi.
Tahapan selanjutnya ( tahap dua ) sangat kuat dugaan bahwa kegiatan pembukaan lahan di tahap dua sudah masuk ke dalam sebagian kawasan Hutan Lindung. Jika ini terjadi, maka otomatis KSB Kampung Pasundan di Setokok mustahil memiliki legalitas lahan. Para pembeli kavling KSB Swadaya Kampung Pasundan terancam tidak akan bisa mengurus sertifikat ke BPN nantinya.
KSB Swadaya Kampung Pasundan tahap pertama menurut informasi sudah dibeli oleh setidaknya 400 konsumen. Kavling dijual dengan cara membayar DP Rp 2.000.000 ( Dua Juta Rupiah ) dan sisanya dicicil dalam waktu setahun. Harga Kavling bervariasi mulai dari 8 ( Delapan ) juta Rupiah sampai dengan Rp 12 ( Dua Belas ) juta. Sebagian konsumen bahkan ada yang sudah membayar lunas.
ME, tokoh yang ditengarai berada dibalik KSB Swadaya Kampung Pasundan ini sangat disayangkan bungkam ketika dikonfirmasi melewati pesan singkat terkait legalitas lahan KSB Swadaya Kampung Pasundan. (007)