
BERITABATAM.COM, Bintan – Polsek Gunung Kijang mengamankan dua pria yang membakar hutan dan lahan.
Penangkapan dilakukan setelah Personil Polsek Gunung Kijang melakukan pemadaman di lokasi yang dibakar tersangka.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Gunung Kijang, IPTU Sugiono membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka terkait pembakaran hutan dan lahan.
“Dua orang pria tersebut berinisial KH als A (36) dan MR als A (58) merupakan warga Toapaya Utara Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan karena diduga telah membakar Hutan ataupun lahan,” Ujar IPTU Sugiono.
Kapolsek menerangkan pada hari Jumat, 12 Mei waktu sore hari telah terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kampung Kangboi, Desa Toapaya Utara, Kecamatan Toapaya.
Selanjutnya api yang membakar hutan dan lahan dipadamkan oleh personil Polsek Gunung Kijang, dan personil Sat Samapta Polres Bintan dan dibantu oleh masyarakat sekitar.
Lalu, Polres Bintan mengerahkan mobil Water Canon untuk memadamkan api tersebut, juga dilakukan pemadaman secara manual dengan peralatan seadanya.
Setelah diselidiki ternyata lahan tersebut merupakan milik tersangka KH als A yang sengaja dibakar dengan maksud akan membuka lahan perkebunan Nenas.
Diketahui tersangka membakar lahan tersangka KH als A dibantu oleh MR als A dengan upah sebesar 2 juta rupiah, dengan luas 1 hektar mulai dari menebas, membersihkan dan membakarnya.
“Luas hutan ataupun lahan yang terbakar sekitar 1,5 hektar dan api dapat dipadamkan berkat kesiapsiagaan personil Polsek Gunung Kijang, personil Sat Samapta dan tim Karhutla Kecamatan Gunung Kijang,” tuturnya.
Kedua pria tersebut saat ini kedua masih proses penyelidikan yang dijerat dengan Pasal 108 Juncto pasal 56 ayat (1) Undang-Undang RI no 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan dan atau pasal 187 ayat ( 1) KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar. (oppy)