
BERITABATAM.COM, Bintan – Kepolisian Resor (Polres) Bintan melalui Unit Reskrim Polsek Bintan Utara (Binut) berhasil amankan dua (2) tersangka pembobolan warung makan di Tanjung Uban, Bintan, Kepulauan Riau. Kamis 1 Juni 2023.
Kedua tersangka bersaudara ini membobol warung makan dengan mengambil 2 unit Handphone. Setelah itu, diamankan Polisi di Kota Batam saat melarikan diri.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Missyamsu Alson bahwa penangkapan 2 tersangka merupakan tindak pidana pencurian, dengan modus pembobolan warung makan.
Pembobolan warung ini terjadi pada Jumat 26 Mei 2023 di warung lesehan serayu, Jalan Permaisuri, Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Binut
“Iya benar, kedua bersaudara laki-laki berinsial PM (26) dan AF (21) ditangkap di Kota Batam dan diamankan juga di Batam,” tegasnya.
Alson menjelaskan, Kronologi singkat bahwa tersangka AF masuk kewarung dan tersangka PM melihat situasi lokasi sekitar untuk berjaga-jaga.
“Korban sedang terlelap tidur, sehingga tersangka dengan leluasa masuk ke dalam warung dan mengambil Handphone,” jelas Alson.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka telah di tahan di Polsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Hukuman diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 Tahun Penjara,” tutupnya. (oppy)