
BERITABATAM.COM, Bintan – Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara berhasil mengamankan lima (5) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Pelabuhan Bulang Linggi, Kecamatan Bintan Utara (Binut) pada Sabtu 10 Juni 2023.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson bahwa adanya penangkapan PMI ilegal tersebut di Bintan Utara.
“Iya benar 5 orang sedang diamankan, saat ini kita sedang mengejar aktor utamanya,” kata Alson saat dikonfirmasi. Senin 12 Juni 2023.
Dikatakan Alson bahwa PMI tersebut diamankan di pelabuhan Diketahui, 5 orang WNI tersebut usai bekerja dari negara Malaysia.
“Dari negara Malaysia ke Bintan, tepatnya mereka baru pulang dari Malaysia, ” tambahnya.
Alson menambahkan saat ini Satreskrim Polres Bintan sedang berkoordinasi dengan BP2MI Tanjungpinang.
“Terkait itu, Reskrim masih berkoordinasi dengan BP2MI untuk pemprosesan, dan untuk perkembangannya nanti kita sampaikan,” tutupnya.
Perlu diketahui, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa sehingga memerlukan penanganan dan pencegahan yang serius, dan sinergi semua pihak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), menegaskan bahwa Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam rangka memberantas TPPO.
Diketahui salah satunya dengan membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO yang melibatkan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Hal ini mengacu pada Undang – Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Pasal 58 menyebutkan bahwa untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan pemberantasan perdagangan orang, Pemerintah Pusat dan Daerah membentuk Gugus Tugas.
Lalu pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO), yang didalamnya mengatur terkait Struktur Gugus Tugas Pusat, Tugas Gugus Tugas Pusat dan Daerah, serta Fungsi dari Gugus Tugas Pusat dan Daerah.(Oppy).