
BERITABATAM.COM, Batam – Keterkaitan oknum TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Bintan dibenarkan oleh Komandan Polisi Militer Lantamal (Danpomal) IV, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono.
Keterkaitan oknum TNI AL berinisial M berpangkat Kopral Kepala (Kopka) ini bermula pada penangkapan lima (5) PMI Non Prosedural oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bintan, dan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara di Pelabuhan Bulang Linggi, Kabupaten Bintan pada Sabtu 10 Juni 2023 lalu.
Danpomal IV mengatakan sampai saat ini pihaknya sudah menggali keterangan dari saksi dan 5 korban PMI ilegal tersebut.
“Sampai dengan saat ini sudah kami gali dan cari keterangan saksi inisial S (Calo), dan 5 korban tersebut bahwa oknum inisial M ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono saat dikonfirmasi melalui telepon seluler. Kamis 15 Juni malam.
Lanjut, dikatakan Danpomal IV, bahwa pihaknya sudah membuat Laporan Polisi (LP) dan sprin penyidikan terkait sejauh mana keterlibatan oknum tersebut.
“Sudah kita buat LP dan sprin penyidikan, tapi terkait sejauh mana keterlibatan saudara M, masih terus kita kembangkan dan ada lagi proses penyidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan pemeriksaan dilakukan secara terpisah, dikarenakan saat ini tersangka M dalam keadaan sakit (TBC) dan gejala stroke ringan.
“Tapi mulai besok kami sudah bisa melakukan pemeriksaan kepada tersangka di Pomal Lantamal IV,” tambahnya.
Disamping itu, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono menghimbau kepada seluruh prajurit TNI AL di Kepulauan Riau (Kepri) agar mengurangi kegiatan yang bersifat melanggar hukum.
Ditegaskan tidak ada toleransi dan tebang pilih, jika keterdapatan oknum yang melanggar hukum, pihaknya tidak segan-segan menangkap dan melakukan proses sesuai jalur hukum.
“Ingat himbauan ini bukan untuk TPPO saja, melainkan segala macam kegiatan seperti perjudian, terkait bekingan, narkotika dan segala jenis bentuk kejahatan yang melanggar hukum. Ingat tidak ada toleransi dan tebang pilih,” tegasnya.
Pomal Lantamal IV akan terus menggiring kasus ini hingga selesai dan melakukan koordinasi secara intens bersama Polres Bintan dan BP2MI Tanjungpinang.
Disamping itu, Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan mengatakan 5 PMI inisal S,R, A, Am dan Ta berasal dari Lombok NTB yang berangkat ke Negeri Jiran dengan bermacam cara.
“Sebelum balik ke tanah air, mereka dimintai uang sebesar 3500 RM atau sekitar Rp 12 hingga Rp 14 Juta untuk kembali ke kampung halaman di Lombok,” kata AKP Marganda Pandapotan.
5 PMI Non Prosedural tersebut saat ini sedang diproses oleh BP2MI Tanjungpinang untuk dipulangkan ke kampung halamannya.
Tersangka diancam dengan pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman 10 Tahun penjara.(Oppy)