Penahanan anak dibawah umur di Lapas Dabo ini dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejati) Lingga setelah menjalani pemberkasan di Polsek Dabo.
Kasus dugaan menyetubuhi yang dilakukan anak yang baru lulus dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lingga ini membawanya bergabung bersama tahanan lainnya di Lapas Dabo.
Dan, anak yang berambut ikal ini dititipkan di Lapas Lingga setelah kasusnya dinyatakan lengkap oleh penyidik kejaksaan Lingga.
Untuk diketahui, pelaku ini dilaporkan oleh orang tua wanita remaja yang berusia 13 tahun atas tuduhan menyetubuhi.
Dimana, tindakan yang dilakukan pelaku ini terhadap remaja putri yang baru kelas 8 tersebut di rumah pelaku.
Diduga, remaja putri itu tiba di rumah pelaku sebelumnya melakukan pembohongan agar bisa diizinkan untuk menginap.
Disisi lain, orang tua wanita remaja yang berdomisili di Batam ini mendapat laporan bahwa anaknya hilang.
Lalu, kehilangan remaja putri ini dilaporkan ke Polsek Dabo agar dapat ditindak lanjuti.
Hingga, kasus ini terus bergulir. Dan selama proses hukum di Polsek, penyidik kepolisian tidak ada melakukan penahanan.
“Ini sudah hampir seminggu di tahan di Lapas Lingga. Ini membuat kami sedih karena bergabung dengan tahanan dewasa lainnya, ” ujar orang tua korban.
Sementara itu, kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarga pelaku, turut menyesali proses hukum yang berjalan saat ini.
“Ini kita belum bahas pokok perkara ya. Intinya klien saya ini yang korban ekploitasi nafsu dari anak Pelapor. Sy tidak sudi dikatakan bahwa dia itu korban. Nanti akan saya buktikan di persidangan,” ujar Doby menegaskan. (redaksi)
Artikel ini sudah terbit di mediakepri.co dengan judul Tahan Anak Dibawah Umur Bersama Tahanan Dewasa Lapas Dabo, Adilkah?




