
BERITABATAM.COM, Bintan – Satreskrim Polres Bintan mengamankan lima (5) orang tersangka penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Pantai Dolphin, Desa Teluk Bakau, Kabupaten Bintan pada 16 Juni 2023.
Diketahui, para pelaku diamankan berdasarkan informasi dari Satintelkam Polres Bintan, bahwa adanya calon PMI Non Prosedural dari Lombok (NTB) yang akan diberangkatkan melalui Pantai Dolphin menuju Malaysia.
Satreskrim Polres Bintan mengamankan 5 tersangka berinisial R, I, A, F dan J. Kelima tersangka merupakan warga Tanjungpinang.
Lalu, dikatakan AKP Marganda, bahwa pihaknya juga menemukan 4 CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Kabupaten Bintan.
“4 orang CPMI berinisal A, K, A dan K yang semuanya merupakan warga Lombok,” kata Kasat Reskrim diruang kerjanya, Kamis 22 Juni 2023.
Kasatreskrim menambahkan 5 pelaku mempunyai peran masing-masing dalam penyelundupan PMI ilegal ini.
“Kelima pelaku mengurus tibanya CPMI mulai penjemputan dari Pelabuhan di Tanjungpinang dan Bandara menuju pantai Dolphin, lalu CPMI berjalan menuju speed di perairan pantai Dolphin, ” ungkapnya.
Dalam hal ini para CPMI yang ingin diberangkatkan ke Malaysia dimintai uang tunai secara bervariasi.
“Para Korban dimintai biaya sebesar 9 juta rupiah oleh pelaku. Uang tunai tersebut untuk keberangkatan CPMI dari Bintan menuju Malaysia”, terangnya.
Para korban kini telah berada di BP2MI Tanjungpinang untuk diberangkatkan kembali kekampung halaman di Lombok (NTB).(Oppy)