
BERITABATAM.COM, Bintan – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Herwaman memberikan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban warga binaan sesuai UU No.22 Tahun 2022.
“Tentang pemasyarakatan dan penyampaian tentang rencana akan diperpanjangnya asimilasi rumah masa Endemi COVID-19,” kata Maman Herwaman. Senin 26 Juni 2023.
Sosialisasi terlihat dilapangan blok hunian Lapas Tanjungpinang yang di ikuti oleh seluruh warga binaan.
Kalapas menginformasikan kepada warga binaan tentang hak apa saja yang mereka dapatkan selama menjadi warga binaan, dan kewajiban apa yang harus mereka penuhi dan lakukan.
“Pada kegiatan ini warga binaan juga ikut aktif dalam sesi tanya jawab tadi, ” tambahnya.(Oppy)