
Beritabatam.com-Batam | Warga yang tinggal di Kampung Tua Kota Batam tampaknya mulai bisa menarik nafas lega. Persoalan legalitas Kampung Tua yang bagai benang kusut, perlahan tapi pasti mulai menunjukkan titik terang kejelasan legalitas. Titik Terang ini bersumber dari gedung DPRD Kota Batam, tepatnya dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Pelestarian Kampung Tua. Seluruh fraksi di DPRD Kota Batam bersuara kompak mendukung penuh Raperda yang sudah dinanti nanti ini.
Permasalahan legalitas Kampung Tua sampai saat ini memang masih menjadi masalah tersendiri bagi warga yang berdiam di Kampung Kampung Tua di Kota Batam. Status lahan yang mereka diami adalah Kampung Tua itu sendiri, tanpa ada legalitas sama sekali. Padahal status ini dibutuhkan untuk pengembangan Kampung Tua untuk bisa tumbuh dan berkembang mengikuti zaman.
Salah satunya adalah pengembangan pariwisata. Kampung Tua di Batam diketahui memiliki nilai sejarah dengan adanya simbol simbol budaya yang terletak di Kampung tersebut. Simbol budaya ini sendiri tentunya akan menjadi daya tarik untuk pengembangan pariwisata sejarah dan kebudayaan di Kota Batam, khususnya Kampung Tua. Kedepan, tentunya hal ini diharapkan bisa jadi daya tarik tersendiri bagi pengembangan pariwisata di daerah Kampung Kampung Tua di Batam.
Kampung Tua di Batam teridentifikasi sebanyak 37 titik. Beberapa diantaranya sudah menjelma menjadi daerah pariwisata yang kerap dikunjungi tidak hanya wisatawan lokal tetapi juga wisatawan mancanegara. Sebagai contoh Kampung Tua Bakau Srip, sudah dikenal dengan kampung wisata yang kerap dikunjungi oleh wisatawan dari Korea. Demikian juga dengan beberapa kampung lainnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Batam, Mesrawati Tampubolon adalah salah satu dari seluruh fraksi yang menyatakan persetujuannya. “ Kami menilai Raperda ini nantinya akan memiliki pengaruh kepada rencana pengembangan Kota Batam” tuturnya di Gedung DPRD Kota Batam senin ( 25/2 ) kemarin.
DPRD Batam sudah membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti Raperda Pelestaria Kampung Tua. Tidak kurang dari 17 anggota DPRD Kota Batam akan masuk ke dalam tim yang akan menggodok Raperda Pelestarian Kampung Tua sampai menjadi Peraturan Daerah ( Perda ). / Rif