
BERITABATAM.COM, Bintan – Perlahan aktifitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan semakin merajalela, dan beberapa titik lokasi penambangan masih aktif sehingga mengakibatkan kerusakan yang cukup parah.
Diketahui, aktifitas ilegal ini sudah beroperasi cukup lama di Desa Bangun Rejo, RT03/RW02, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Hal tersebut dibenarkan oleh warga Desa Bangun Rejo bahwa aktifitas penyedotan pasir tersebut terpantau sudah cukup lama.
“Sudah lama disitu orang banyak ambil pasir,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Rabu 5 Juli 2023.
Dirinya menambahkan, kerusakan adanya aktifitas ini tentu sangat merugikan lingkungan sekitar.
“Tentu merusak lingkungan, mungkin sebagian belum berfikir jauh dampaknya kedepan nanti bagaimana. Saya tau mencari rezeki, tapi jangan merusak lingkungan, pikir kita yang tinggal disini kedepannya,” tukasnya.
Diduga, pasir yang disedot menggunakan mesin ini diperjual belikan dan diantar langsung kepada pemesannya.
Disamping itu, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bintan Timur, AKP Rugianto membenarkan bahwa aktifitas ilegal tersebut masih beroperasi.
“Tadi saya dan Kanit Reskrim beserta anggota sudah ke lokasi. Kita temukan di lokasi memang masih ada kegiatan disana, kemudian kita stop dan kita sarankan kepada koordinator lapangan untuk mengurus izin,” kata AKP Rugianto melalui pesan singkat WhatsApp.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melibatkan instansi terkait.
Upaya tersebut bakal dilakukan bersama-sama agar penambang tidak mendapatkan kesempatan untuk beraktifitas secara ilegal.
“Hentikan segala aktifitas penambangan pasir yang tidak memiliki izin. Jika ingin menambang segera urus perizinannya agar mendapatkan legalitas yang sah dari instansi yang berwenang,” tegas AKP Marganda beberapa waktu lalu.(Oppy)