
BERITABATAM.COM, Bintan – Kepolisian Resor (Polres) Bintan lakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.021,62 Gram. Rabu 12 Juli 2023.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo pimpin pemusnahan dengan cara merebus sabu-sabu kedalam air yang mendidih atau panas.
Kapolres Riky mengungkapkan narkotika sabu tersebut merupakan barang bukti yang diamankan pada kasus yang terjadi di Kawasan Wisata Lagoi, Desa Sebong Lagoi, Kabupaten Bintan.
Pemusnahan sabu ini melibatkan tiga tersangka yang merupakan warga Kampung Baru Lagoi, Kabupaten Bintan.
“Sebanyak 1.021,62 Gram narkotika jenis sabu-sabu yang kita musnahkan ini dengan cara dilarutkan dengan air panas, dan dicampurkan dengan cairan pembersih lantai (Wipol), selanjutnya akan kita buang kedalam kloset,” ungkap Kapolres Bintan didampingi Kajari Bintan dan Kasatresnarkoba.
Disamping itu, Kapolres menuturkan pengungkapan ini merupakan contoh dan efek jera kepada para pelaku yang melakukan tindak pidana Narkotika.
“Pelaksanaan ini sebagai warning bagi pelaku tindak pidana Narkotika diluar sana agar tidak bermain-main dengan narkoba,” tegasnya.
Dirinya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama untuk berantas segala bentuk tindak pidana di wilayah Kabupaten Bintan.
Berita sebelumnya, Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis Sabu seberat 1,3 Kilogram (Kg) di Kampung Baru Lagoi, Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Diketahui, tiga (3) tersangka inisial AA, JI dan MA berhasil diamankan secara terpisah di tempat kediamannya masing-masing di Kampung Baru Lagoi pada Selasa, 27 Juni 2023.
“Dan inisil L (DPO) sedang di buru Satresnarkoba Polres Bintan, ” tegas IPTU Syofian Rida.
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo didampingi Kajari Bintan, I Wayan Eka Widdyara, Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang, Ricky Ferdinand, Kasat Narkoba IPTU Syofian Rida dan Kasi Humas IPTU Missyamsu Alson.(Oppy)